SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Ingat! Juni 2022 Mobil Incar Tilang Elektronik Beroperasi di Kota Probolinggo

Lutfi Hidayat - 02 June 2022 | 12:06 - Dibaca 2.71k kali
TNI/Polri Ingat! Juni 2022 Mobil Incar Tilang Elektronik Beroperasi di Kota Probolinggo
Kasat Lantas Polresta Probolinggo, AKP Roni Faslah menunjukkan perangkat elektronik pendukung sistem ETLE di Mobil Incar Korlantas Polri

MAYANGAN - Kendaraan operasional Mobil Incar sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik dari Korlantas Polri telah diterima Satlantas Polresta Probolinggo.

Kasat Lantas Polresta Probolinggo, AKP Roni Faslah mengatakan Mobil Incar itu akan dioperasikan pada Juni 2022 ini, hanya saja kapan waktu persisnya belum diketahui, sebab masih menunggu ketentuan dari Korlantas Polri.

"Bulan Juni akan beroperasi, tapi kapan waktunya menunggu dari Korlantas Polri," ungkapnya kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (02/06/2022).

Mobil Incar tersebut akan beroperasi secara acak baik lokasi maupun waktunya. 

Sementara sasarannya meliputi area rawan kecelakaan lalu lintas, area rawan kemacetan dan rawan pelanggaran lalu lintas.

"Ya nanti operasi bisa di Tongas, di sana rawan kecelakaan. Juga Wonoasih rawan kemacetan dan kecelakaan. Di pasar-pasar yang rawan macet, area parkir seperti di jalan Suroyo dan dr. Soetomo," jelasnya.

Mobil Incar tersebut dilengkapi teknologi informasi untuk menangkap para pelanggar lalu lintas, terdapat 5 kamera canggih yang terpasang masing-masing 2 unit di bagian depan dan belakang serta 1 unit di samping kanan.


"Jadi Mobil Incar ini akan mengcapture (menangkap gambar-red) seluruh pengendara yang dilalui, jaraknya maksimal sepuluh meter. Misal tertangkap gambar pengendara tak pakai helm, maka nanti sistem akan melacak pelanggaran lainnya," jelas AKP Roni.

Dari gambar awal tersebut, sambungnya sistem akan melakukan pelacakan apakah plat nomor dan pajak kendaraan masih berlaku atau tidak, termasuk pengendara bersangkutan telah memiliki SIM atau tidak.

Sementara untuk proses pengiriman surat tilang dilakukan melalui POS. Pelanggar dapat mengkonfirmasi kepada Satlantas Polresta Probolinggo atau melakukan pembayaran sanksi tilang langsung melakui Bank BRI.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya