SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO - BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo ikut menyemarakkan Gebyar Hari Ikan Nasional 2023 di Taman Maramis Kota Probolinggo, Sabtu (18/11/2023). Dalam kegiatan yang sangat meriah ini BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo mensosialisasikan program beserta manfaatnya.
Lebih dari itu, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo juga menerima pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dari Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR) yang terdiri dari 120 pelaku UKM binaan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo.
Kegiatan rutin tahunan ini dihadiri Ketua Forikan Kota Probolinggo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Probolinggo, Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, dan ratusan masyarakat Kota Probolinggo.
Dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Lesmana Dwi Putra menyampaikan terimakasih kepada Pemkot maupun para OPD di Kota Probolinggo yang ikut mendorong para pelaku UKM untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lesmana mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan dapat langsung dirasakan pekerja atau ahli warisnya setelah pekerja sudah daftar dan melakukan pembayaran premi serta bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang preminya hanya Rp 16.800,- setiap bulan ini, manfaatnya bila pekerja mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Lesmana.
Selain itu juga diberikan pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Dan jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta ada beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya sebesar Rp 174 juta.
Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anak dari peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja ini juga bisa menerima beasiswa yang sama, dengan catatan bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.
Lesmana menuturkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti UKM. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, pelaku UKM dapat lebih tenang dan semangat dalam berusaha, sehingga kesejahteraan semakin meningkat.
Dalam kegiatan ini dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 2 orang perwakilan pelaku UKM yang didaftarkan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi