PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Pesatnya perkembangan di era digitalisasi menuntut semua instansi pemerintah terus melakukan inovasi dalam melayani masyarakat.
Salah satu yang penting diantaranya, adalah tata kelola kearsipan pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Probolinggo berkomitmen menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan itu dimulai dengan melaunching aplikasi SRIKANDI dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di ruang pertemuan Madakaripura, lantai V Kantor Bupati Probolinggo, Rabu siang (06/07/2023).
Plt. Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko dan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Arsip, Agus Mukhson menandatangani komitmen penerapan aplikasi SRIKANDI
Plt. Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko usai meluncurkan aplikasi SRIKANDI, mengatakan penerapan tata kelola arsip yang baik dan benar merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan.
Dasar penerapan aplikasi SRIKANDI itu juga atas keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD).
"Saya berharap aplikasi SRIKANDI dipergunakan sebagai satu-satunya aplikasi persuratan dan tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo," ungkap Plt. Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko.
Aplikasi SRIKANDI, kata Timbul, nantinya akan berdampak pada pengelolaan kearsipan yang lebih baik, mudah dan aman. Sehingga setiap dokumen yang dibutuhkan aman bisa ditemukan dengan cepat dan sesuai.
Timbul menambahkan, bahwa dirinya sering mendapat surat dari masyarakat terkait (sengketa-red) aset gedung sekolah dasar dan Puskesmas.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kearsipan di lingkungan Pemkab Probolinggo masih belum sepenuhnya baik, sehingga perlu ada perbaikan dan pembenahan agar lebih baik lagi.
"Hari ini kita diingatkan bahwa betapa pentingnya pengelolaan arsip ini. Kebijakan sudah kita buat, tapi kebijakan saja tanpa implementasi ya juga tidak baik. Saya butuh laporan kinerjanya, bukan hanya sebatas bisa melaunching saja. Kalau sistem itu baik, maka orang tidak baik akan menjadi baik. Sebaliknya jika sistem itu jelek, maka orang baik pun akan bisa berubah menjadi jahat," tegasnya.
Pada launching aplikasi SRIKANDI tersebut, menghadirkan narasumber dari Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Timur, Wahyu Setiawan, untuk memaparkan pentingnya tata kelola kerasipan dalam pemerintahan.
Menurutnya, nilai kearsipan Kabupaten Probolinggo berada pada angka 84 persen lebih dengan predikat memuaskan. Nilai tersebut sangat baik sehingga perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
Apalagi Pemkab Probolinggo telah menerapkan aplikasi Srikandi agar tata kelola arsip menjadi semakin baik. Sebab, masih ada sekitar 40 persen daerah-daerah belum menggunakan aplikasi SRIKANDI.
Plt. Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko memberikan piagam penghaargaan kepada 5 OPD terbaik dalam kearsipan.
Wahyu Setyawan yang seorang Dosen Universita Brawijaya dan konsultan arsip ini, menyebut kearsipan di Indonesia berjalan lambat, tapi tetap bergerak dan tidak stagnan. Kebiasaan di Indonesia, arsip akan sangat penting dan dibutuhkan hanya saat terjadi masalah.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam GNSTA. Yakni tertib arsip, tertib organisasi kearsipan, SDM kearsipan (arsiparis) dan sarana prasarana kearsipan.
"Sarpras kearsipan juga perlu diperbaiki agar dapat menghasilkan tata kelola arsip yang baik. Kemudian sistem pengelolaan arsip juga penting dibenahi dan pembinaan kearsipan juga perlu diakukan secara berkala," terangnya.
Saat ini kearsipan akan dibawa ke arah teknologi digital. Namun tetap ada persoalan keamanan digital yang perlu menjadi kewaspadaan bersama dalam dunia digital.
"Aplikasi SRIKANDI merupakan sistem pengelolaan arsip dinamis dengan cara mengurangi arsip berbentuk kertas paperless. Namun tetap harus waspada, karena setiap sistem pasti ada kelemahan," pungkasnya.
Sebagai informasi, aplikasi SRIKANDI diluncurkan oleh Badan Arsip Nasional RI bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Nasional.
Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi wajib dalam pengelolaan arsip yang menjadi penentu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi tersebut diterapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi