SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Salah Administrasi, Kontraktor Proyek Rambu Jalan di Probolinggo Kembalikan Anggaran Kerugian Negara

Lutfi Hidayat - 28 February 2023 | 19:02 - Dibaca 676 kali
Pemerintahan Salah Administrasi, Kontraktor Proyek Rambu Jalan di Probolinggo Kembalikan Anggaran Kerugian Negara
Kajari bersama Sekda Kabupaten Probolinggo saat proses pengembalian uang kerugian negara Rp. 800 juta atas kesalahan administrasi pengerjaan proyek rambu jalan Pemkab Probolinggo

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Kerugian negara senilai ratusan juta rupiah dikembalikan oleh rekanan pemenang tender pengerjaan proyek Kabupaten Probolinggo.

Dalam hal ini PT. Adika Raya Persada sebagai kontraktor pengerjaan proyek ratusan titik raambu-rambu jalan Kecamatan Lumbang mengembalikan uang Rp. 831.295.061,43 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/02/2023).

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menyatakan pengembalin kerugian negara itu sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek rambu-rambu jalan tahun 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp. 3,5 miliar.

David mengatakan ditemukan kesalahan administrasi oleh PT. Adika Raya Persada dalam pengerjaan proyek tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan beberapa pihak terkait.

"Untuk pengerjaannya sudah baik, hanya pihak kontraktor menganggap anggaran yang dikembalikan itu keuntungan. Padahal itu kelebihan penganggaran, sehingga Inspektorat merekomendasikan dikembalikan ke pemerintah," terangnya.

Proyek tersebut, lanjut David mengerjakan 730 rambu jalan dengan anggaran yang digunakan sebesar Rp. 2,6 milar. Sehingga, kata dia sisa anggaran semestinya dikembalikan.

"Setelah kami dapat rincian anggaran dari Inspektorat, kami langsung meminta agar uang sebesar 800 juta rupiah itu dikembalikan ke negara, dalam hal ini Pemkab Probolinggo," tandasnya.

Pihak Kejari menyebut hal itu sebagai unsur ketidaksengajaan, walaupun hampir terjadi kerugian negara namun sudah dikembalikan dengan niatan baik.

Proses langkah hukum pidana tidak dilakukan karena telah ada itikad baik dari pihak kontraktor.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, mengatakan pengawalan kinerja dari Kejari sangat membantu sebagai evaluasi kinerja di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Adanya pemgembalian (kerugian negara) ini akan dievaluasi dan sebagai pembelajaran Pemkab untuk lebih cermat. Kami ingin bersinergi dengan aparat penegak hukum, penyedia dan OPD diharap juga lebih berhati-hati," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya