SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Komite Komunikasi Digital Probolinggo Dilantik, Bertugas Seimbangkan Pesatnya Informasi dan Literasi Digital

Lutfi Hidayat - 21 December 2022 | 14:12 - Dibaca 1.33k kali
Pemerintahan Komite Komunikasi Digital Probolinggo Dilantik, Bertugas Seimbangkan Pesatnya Informasi dan Literasi Digital
Plt. Bupati Probolinggo serahkan SK Pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Probolinggo Periode Tahun 2022-2024

PROBOLINGGO - Plt. Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko mengukuhkan pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Probolinggo periode tahun 2022-2024, Rabu (21/12/2022).

Pengukuhan pengurus KKD digelar di Auditorium Madakaripura Lt. V Kantor Bupati Probolinggo.

Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian didapuk sebagai ketua umum KKD Kabupaten Probolinggo.

Susunan pengurus KKD melibatkan unsur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan perwakilan Universitas Panca Marga serta Unuja.

Ketua Harian KKD Provinsi Jawa Timur, Arief Rahman mengatakan pengukuhan pengurus KKD Kabupaten Probolinggo merupakan ke-4 di Jawa Timur, ada 26 kabupaten/kota yang telah memiliki KKD di Jatim.

Dari seluruh provinsi, lanjut Arief Rahman KKD baru ada di Jatim karena memang murni inisiatif Provinsi Jawa Timur.

Perlunya pembentukan KKD dikatakan Arief Rahman untuk menekan terjadinya misinformasi dan disinformasi pada media sosial.

"Sebab, terjadinya konflik sosial seringkali dipicu adanya misinformasi dan disinformasi. Bagaimana konflik Ambon pecah, konflik di Syuriah dan Mesir karena dipicu dari informasi di media sosial," terang Arief.

Percepatan penyampaian informasi yang sangat luar biasa di media sosial, tidak diimbangi dengan tanggungjawab oleh penggunanya, berbeda dengan media pers yang jelas penanggungjawabnya.

"Undang-undang terkait media sosial ini belum ada, karena yang dipakai adalah UU ITE dan ini tidak cukup. Karena penggunaannya terbatas pada transaksi elektronik," tegasnya.

Literasi digital masyarakat yang sangat rendah akan berdampak pada kurangnya tanggung jawab penggunaan medsos yang sehat dan dapat memunculkan pelanggaran hukum.

Sementara Plt. Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko mengatakan dalih atas nama kebebasan berpendapat menyebabkan langkah penegakan hukum terbatasi dalam melakukan penindakan pelanggaran di media sosial.

Digitalisasi yang berlangsung sangat cepat merubah karakter masyarakat. Kesopanan, perilaku dan toleransi sangat rentan di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.

"Besar harapan saya terhadap pembentukan KKD ini. Sebelum semuanya terlambat lebih baik kita cegah. Kita tidak ingin terjadi masalah sosial yang diakibatkan cara bermedsos masyarakat yang kurang bijak dan bertanggungjawab," tegas Timbul.

Ketua umum KKD Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian menegaskan tugas KKD ke depan adalah menyeimbangkan antara kecepatan informasi digital melalui platform media sosial dengan kesadaran literasi digital masyarakat.

"Perkembangan informasi di media sosial ini kan sangat cepat, nah sementara literasi digital kita masih lemah. Maka tugas kita nanti akan menyeimbangkan dua hal tersebut agar tidak ada disinformasi. Harapannya media sosial kita bersih dari segala bentuk pelanggaran informasi digital," tegasnya.

Selain fungsi sosialisasi, KKD juga bertugas memberikan rekomendasi kepada penegak hukum dari upaya verifikasi data untuk menjadi sebuah keputusan apakah pelanggaran digital dilanjutkan ke ranah hukum atau cukup restoratif.

KKD juga bertugas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap konten-konten media sosial yang beredar di masyarakat, guna memastikan tidak adanya pelanggaran, misinformasi atau disinformasi. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya