PROBOLINGGO - Ketersediaan layanan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Hal itu untuk muwujudkan pemerintahan yang baik dan transparan untuk pembangunan daerah di berbagai sektor.
Upaya memberikan pelayanan informasi publik dengan baik itu dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo dengan menggelar bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan itu digelar Senin-Selasa (07-08/11/2022) bertempat di Auditorium Tengger Lt. 4 Gedung Pemkab Probolinggo.
Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Yulius Christian mengatakan bimbingan teknis PPID tentang standar layanan informasi publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
"Ini kan layanan masyarakat di bidang informasi, untuk itu standar layanan informasi publik hari ini kita sosialisasikan. Sehingga teman-teman OPD ini punya bekal bila ada permohonan informasi publik dari warga negara," ungkapnya.
Bimbingan teknis ini, lanjut Yulius penting diberikan kepada PPID karena tidak semua informasi (negara-red) bisa diberikan kepada publik.
"Informasi mana yang bisa dikabulkan semuanya, bisa sebagian atau bahkan nanti ditolak. Jadi ada standar untuk melayani masyarakat," jelasnya.
Untuk memaksimalkan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut, Diskominfo Kabupaten Probolinggo menghadirkan dua pemateri dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
PPID utama dan PPID pembantu di lingkungan Pemkab Probolinggo nantinya dibekali standar layanan publik sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk memilah informasi mana yang diberikan seluruhnya, sebagian atau informasi yang dikecualikan.
Terkait kebutuhan permintaan informasi publik oleh masyarakat terhadap PPID sejauh ini meliputi profil pejabat, anggaran dan informasi program.
Untuk permintaan informasi dari masyarakat selama ini masih bisa terlayani semua.
"Alurnya masyarakat bisa meminta informasi publik itu melaui PPID utama di Diskominfo atau PPID pembantu pada masing-masing OPD. Permintaan ini harus dilayani maksimal sepuluh hari," terangnya.
Jika dalam waktu 10 hari tidak terlayani, masyarakat dapat melaporkan kepada atasan PPID. Jika dalam waktu yang telah ditentukan juga tidak dapat terlayani, masyarakat dapat mengadukannya kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi