PROBOLINGGO - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terus naik tiap tahunnya.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai di Ballroom Bromo Park Hotel Kota Probolinggo, Selasa (19/10/2021).
Pemkot Probolinggo memaksimalkan dana tersebut untuk sektor kesehatan, salah satunya program kesehatan gratis bagi masyarakat guna menjaga pendapatan negara, komitmen untuk perang rokok ilegal pun masif diserukan.
Edukasi terpadu terus digencarkan pada masyarakat setempat, edukasi terpadu itu dilakukan Pemkot Probolinggo bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, kali ini giliran Kecamatan Mayangan yang mendapatkan edukasi dan sosialisasi perang pada rokok ilegal.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menyebut edukasi per-kecamatan ini dilakukan agar bisa lebih intens dan fokus dalam mengedukasi masyarakat.
“Lebih bagus kami mengedukasi masyarakat dari pada lakukan penindakan, karena itu kami lakukan sosialisasi per-kecamatan. Agar lebih mengena dan dekat dengan masyarakat,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).
Edukasi soal bahaya konsumsi rokok juga diberikan pada peserta sosialisasi dari Kecamatan Mayangan, mulai dari bahaya perokok pasif yang bukan konsumen rokok namun juga menghirup asap rokok.
“Masa pandemi ini membuat rumah tangga harus menanggung beban lebih, ketika ada anggota keluarganya yang merokok. Karena itu, lebih baik berhenti mulai dari sekarang,” ujar Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Nurul Hasanah Hidayati.
Kota Probolinggo sendiri sejauh ini tidak ditemukan adanya produsen rokok ilegal, namun menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal itu. Mulai dari rokok tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu maupun rokok dengan cukai bekas.
Komitmen gempur rokok ilegal pun terus digencarkan agar masyarakat mengerti dan memahami serta tidak lagi menjual rokok ilegal.
Di Probolinggo penggunaan DBHCHT salah satunya digunakan untuk program ‘Universal Health Coverage’ (UHC).
Salah satu alokasinya adalah untuk membeli ambulance serta berikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Peserta edukasi dan sosialisasi dari Kecamatan Mayangan ini mendapat materi langsung dari ahlinya, yakni Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu.
Materi yang disajikan adalah UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
“Tahun lalu dan tahun ini yang jelas ada kenaikan DBHCHT untuk Kota Probolinggo. Namun berapa jumlah pastinya kami harus buka data dulu,” sebut Nangkok.
Melalui edukasi dan sosialisasi itu, diharapkan bisa menjadi sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.
Pihak Bea Cukai Probolinggo mengimbau masyarakat untuk melapor jika terjadi penjualan rokok tanpa cukai karena dampaknya, jelas merugikan negara.
Sosialisasi dan edukasi perang dengan rokok ilegal ini, merupakan yang terakhir dari rangkaian edukasi di lima kecamatan, mulai dari Kecamatan Kedopok, Kanigaran, Kademangan, Wonoasih dan Mayangan. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi