SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Bupati Probolinggo Instruksikan Penerapan PPKM Berbasis Mikro

Lutfi Hidayat - 11 February 2021 | 10:02 - Dibaca 1.84k kali
Pemerintahan Bupati Probolinggo Instruksikan Penerapan PPKM Berbasis Mikro
Jajaran Pemerintah Tingkat Kecamatan, KUA, MWC NU, TNI-Polri dan Kepala Desa Saat Mengikuti Video Conference Sosialisasi PPKM BM, Kamis (11/02/2021).

PROBOLINGGO - Sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM BM) digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (11/02/2021).

Sosialisasi PPKM BM itu digelar secara virtual di 24 kecamatan dan sejumlah dinas serta institusi terkait di Kabupaten Probolinggo.

Seperti di Pendopo Kecamatan Tongas, video conference sosialisasi PPKM BM diikuti oleh lintas sektor yakni TNI-Polri, KUA dan Penyuluh Agama Tongas, Puskesmas Tongas dan Curahtulis, MWC NU dan para Kepala Desa.

Dalam paparannya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari menjelaskan tentang tingkat kematian akibat Covid-19 yang cukup rendah dibanding Jawa Timur dan Nasional.

Paparan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sebanyak 2.905 kasus dengan tingkat kesembuhan 2.626 orang dan kematian sebanyak 162 orang.

"Tingkat kematian di Jatim dan Nasional sekitar 7% dan kita lebih rendah. Tapi seberapa pun prosentase kematian adalah tetap kematian yang merupakan sebuah kehilangan besar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Probolinggo menginstruksikan seluruh kepala desa untuk segera membentuk posko Covid-19, sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM BM dan pembentukan posko penanganan Covid-19.

"Kita harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, skenario pengendalian Covid-19 di Kabupaten Probolinggo prinsipnya memisahkan yang sakit dan yang sembuh," ujarnya.

Skenario pengendalian Covid-19 itu dimulai dengan kampanye 3M, tindakan 3T yakni tracing, testing dan treatment yang melibatkan seluruh unsur hingga tingkat RT/RW di desa-desa.

Tentang ijin keramaian kegiatan, Bupati Probolinggo belum mencabut instruksi larangan dan pembatasannya sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 451/0315/426.33/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan.

"Dan perlu diingat, saya belum mencabut instruksi larangan keramaian dan sekolah tatap muka," tegasnya.

Bupati Probolinggo meminta Satgas Covid-19 kecamatan untuk segera membuat peta sebaran Covid-19 hingga tingkat RT/RW. 

"Tujuannya agar tracing dan penanganan kasus Covid-19 ini lebih spesifik kalau datanya sampai tingkat RT/RW," pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya