SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Kantor OPD Pemkot Probolinggo Dirazia Petugas Gabungan, Ada Apa?

Lutfi Hidayat - 17 December 2020 | 13:12 - Dibaca 1.76k kali
Pemerintahan Kantor OPD Pemkot Probolinggo Dirazia Petugas Gabungan, Ada Apa?
Tim Satgas Gabungan Pencegahan Covid-19 Kota Probolinggo Saat Razia Kantor OPD Pemkot Probolinggo, Kamis (17/12/2020).

PROBOLINGGO - Sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo dirazia petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, Sub Denpom dan Damkar, Kamis (17/12/2020).

Razia ke kantor-kantor OPD itu bagian dari operasi penegakan disiplin protokol kesehatan oleh Pemkot Probolinggo.

Tidak hanya masyarakat umum, kantor-kantor instansi pemerintah itu kini juga menjadi sasaran razia petugas gabungan tim penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

Beberapa kantor OPD yang dirazia petugas diantaranya Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), Dinas Perpustakaan dan Arsip serta kantor Kelurahan Tisnonegaran.

Dalam razia tersebut petugas mendapati dua pegawai di kantor Dispertahankan dan kelurahan Tisnonegaran tidak memakai masker.

"Kami temukan dua pegawai tak pakai masker saat beraktivitas. Kami proses lebih lanjut, kartu identitasnya mami amankan. Soal sanksinya kami samakan dengan masyarakat, sidang yustisi atau non yustisi denda administrasi. Kalau sanksi kepegawaian kami serahkan ke OPD masing-masing," kata Kasi Ops Satpol PP, Hendra Kusuma.

Operasi penegakan disiplin kesehatan ke kantor-kantor OPD itu telah dilakukan sejak awal pekan ini. 

Total kantor OPD yang telah dirazia, lanjut Hendra sebanyak 8 kantor. Razia serupa akan terus digelar secara acak termasuk di kantor-kantor swasta.

"Jadi bukan hanya masyarakat yang dirazia, karena banyak sekali klaster baru berasal dari OPD. Kami bersama tim fokus razia sebagai bentuk edukasi terhadap pegawai pemerintah, karena harus memberikan contoh untum masyarakat," tegasnya.

Jumlah pelanggar disiplin protokol kesehatan di Kota Probolinggo pada September-November 2020 sebanyak 1.932 orang.

Sebanyak 1.110 pelanggar dijatuhi sanksi sosial, denda yustisi sebanyak 97 orang dan denda administrasi non yustisi 527 orang.

Sementara jumlah KTP yang disita petugas sebanyak 795, sebanyak 661 KTP telah dikembalikan kepada pemiliknya dan 134 sisanya belum diambil pemiliknya. 

Sedangkan denda yang masuk ke Kasda senilai Rp. 8.940.000 dan denda non yustisi Rp. 20.080.000.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya