PROBOLINGGO - Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diringkus Polisi.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Ruhullah alias Mamak (38), ia digerebek Satresnarkoba Polres Probolinggo saat asik nyabu di lapak penjualan burung.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan tersangka hasil dari kasus sebelumnya.
"Ngakunya dapat barang (sabu-red) dari Lumajang, kami masih dalami ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (02/09/2022).
Jayadi menambahkan tersangka hanya sebagai pemakai narkoba, karena saat ditangkap barang bukti yang diamankan hanya seberat 0,3 gram.
"Dari barang bukti yang kami amankan, Mamak ini hanya pemakai tapi tetap kami telusuri," imbuhnya.
Tersangka Mamak diamankan usai mengkonsumsi sabu-sabu bersama seorang rekannya, Musiran.
Di hadapan Polisi, mantan aggota dewan dua periode itu mengaku baru sekitar 3 bulan mengkonsumsi narkoba.
"Saya pakai sejak 2 sampai 3 bulan lalu, pakai untuk menenangkan diri," ungkap Mamak.
Selain tersangka mamak, tim Satresnarkoba Polres Probolinggo juga mengamankan sejumlah tersangka kasus narkoba lain termasuk pengedar pil Okerbaya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi