PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus dua pelaku pelemparan bondet di pos satpam Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Dua pelaku itu yakni Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Di hadapan Polisi keduanya menyebut pelemparan bondet itu dipicu dendam.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan petugas kedua tersangka melakukan pelemparan bondet ke pos satpam PN (Pengadilan Negeri) Probolinggo. Mereka sakit hati dimarahi oleh salah seorang penjaga di kantor tersebut karena bleyer-bleyeran motor," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. M. Raden Jauhari, Selasa (22/12/2020).
Dari tangan tersangka petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan 8 bondet, satu diantaranya yang digunakan pelaku di pos satpam PN Probolinggo.
"Semua bondet yang kami amankan sebanyak 7 buah. Termasuk satu diantaranya ditemukan di lokasi kejadian. Jadi total bondet yang dimiliki pelaku berjumlah 8 buah. Namjn satu sudah meledak," jelas AKBP. Jauhari.
Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Kedaruratan Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki persediaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepolisian masih mendalami apakah tersangka terlibat tindak kriminalitas lainnya.
Kepada Polisi tersangka mengaku bondet yang dimilikinya hasil rakitan sendiri.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : |
Komentar & Reaksi