SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Warga Lumajang Ditangkap Polisi Probolinggo, Kasusnya Edarkan Uang Palsu di Pasar

Imam Hairon - 29 March 2023 | 18:03 - Dibaca 1.40k kali
Kriminal Warga Lumajang Ditangkap Polisi Probolinggo, Kasusnya Edarkan Uang Palsu di Pasar
Polsek Besuk Kabupaten Probolinggo merilis tersangka pengedar uang palsu di area Pasar Besuk Probolinggo.

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Seorang pria paruh baya, Hanan (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Besuk Kabupaten Probolinggo.

Hanan diringkus karena mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Besuk. Kapolsek Besuk AKP Achmad Gandi mengatakan pihaknya meringkus tersangka setelah mendapat aduan masyarakat yang diresahkan beredarnya uang palsu di Pasar Besuk pada Rabu (22/03/2023).

Aduan masyarakat itu lalu dikembangkan dengan melacak sumber dan pangkal edaran upal tersebut, hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka di jalan raya Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

"Kanit Reskrim memimpin anggota (Polsek Besuk) melacak sumber uang palsu ini. Setelah dapat petunjuk anggota lalu mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya di wilayah Kecamatan Maron," ujar AKP Gandi saat jumpa pers di halaman Polsek Besuk, Rabu (29/03/2023).

Bersama tersangka Polisi juga memyita barang bukti uangbpalsu senilai lebih Rp. 20 juta, terdiri dari pecagan ratusan ribu hingga ribuan rupiah.

"Tersangka mencetak upal tersebut di rumahnya sendiri. Keterangan pelapor uang itu digunakan untuk membeli rokok. Dari keterangan pelaku baru kali ini mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Probolinggo," terang Gandi.

Tersangka Hanan mengaku mulanya mencetak uang palsu itu hanya sekedar coba-coba. Itu dilakukan setelah mesin fotocopy miliknya menganggur tak beroperasi, kemudian muncul pikiran mencetak upal untuk mainan.

"Baru kali ini, tidak ada niatan mengedarkan. Saya buat sendiri di rumah," ujar Hanan tertuntuk lesu dengan tangan diborgol.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya