PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Komplotan pelaku kriminal manipulasi data kependudukan (Illegal Access) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Selasa sore (11/04/2023) diungkapkan modus pelaku tindak pidana akses ilegal data ini, digunakan untuk manipulasi data register kartu perdana seluler.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan ada 6 tersangka yang diringkus, yakni inisial AA (25) dan M (28) warga Bantaran, Kabupaten Probolinggo, YS (35) warga Kanigaran, Kota Probolinggo, CD (26) warga Candi, Sidoarjo, ES (35) warga Gedangan serta FH (38) warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satreskrim tentang adanya manipulasi data penduduk di Kecamatan Wonomerto yang telah membeli kartu perdana seluler telah teregistrasi.
Penyelidikan Polisi mengerucut ke sebuah gerai penjualan HP dan kartu perdana seluler di Kecamatan Bantaran dan mengamankan tersangka AA yang sedang meregistrasi kartu menggunakan data penduduk milik orang lain.
"Dari tersangka AA ini berkembang kepada 5 tersangka lain. Masing-masing tersangka punya peran berbeda, ada yang mensuplai data penduduk, ada yang melakukan registrasi hingga ada yang menjual kode OTP ke situs Website yang berlokasi di Rusia," ungkap AKBP Wadi Sa'bani.
Secara rinci, Wadi menyebut tersangka YS, CS dan ES berperan sebagai penyedia dan pemasok kartu perdana yang telah teregistrasi kepada tersangka AA.
Sedangkan tersangka A bertugas penyedia data penduduk NIK dan KK daerah Kabupaten Probolinggo yang dijual seharga Rp. 300 ribu untuk data 1 desa.
Kemudian tersangka FH perannya menjadi tutor penjualan kode OTP dan penyedia akun untuk masuk ke situs Website Rusia SMS HUB.
FH juga penyedia sejumlah alat manipulasi data berupa sim boks (modem pull) berkapasitas 30 kartu perdana untuk 1 unit sim boks.
"Dari aksinya tersebut tersangka mampu meraup keuntungan hingga 30 juta rupiah per-bulan untuk penjualan kartu perdana teregistrasi menggunakan akses ilegal tersebut. Sedangkan dari penjualan kode OTP ke situs Web Rusia, mereka menghasilkan hingga 150 juta rupiah per-bulan," terangnya.
Bersama para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 15 modem pull (sim boks), ribuan kartu perdana seluler, sejumlah handphone, beberapa laptop dan komputer serta uang tunai senilai Rp. 3.870.000.
Para tersangka dijerat pasal 35 JO pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 77 JO pasal 94 UU RI No. 24 Tahun 2017 tentang administrasi kependudukan JO pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 miliar rupiah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi