KRAKSAAN - Salah seorang oknum perangkat desa di Probolinggo diringkus Polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka atas nama Didik (52) ditangkap di pinggir jalan Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jumat (16/07/2022) lalu.
Dari pria yang berstatus perangkat Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron ini Polisi berhasil mengamankan 10 gram sabu-sabu.
"Di rumah pelaku bahkan tersedia bilik untuk menikmati barang ini bersama dengan para pelanggannya," ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers, Jumat (29/07/2022).
Lebih lanjut, Arsya menyayangkan perbuatan tersangka. Sebagai perangkat desa seharusnya memberikan contoh yang baik.
Sementara Kasat Narkoba, AKP Jayadi mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini agar semua bisa diungkap.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup atau penjara 20 tahun," paparnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi