KRAKSAAN - Satreskoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan 18 tersangka.
Belasan kasus itu meliputi 8 perkara narkoba dan 6 perkara farmasi, hal itu diungkapkan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi pada konferensi pers, Selasa (22/02/2022).
Menurut Arsya pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 32,53 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 21.494 butir pil koplo.
Tingkat konsumsi barang haram tersebut, sambungnya rata-rata 10 butir setiap orang, jadi ada sekitar 2.000 orang lebih masyarakat Probolinggo yang terselamatkan dari obat keras itu.
"Ini merupakan prestasi (anggota Satreskoba) yang harus diapresiasi. Saya harap masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Probolinggo" tutur perwira Polisi kelahiran Aceh ini.
Arsya menambahkan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba akan sangat membantu kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus, sebab sasaran para pengedar narkoba adalah pelajar di daerah Probolinggo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi