SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Pertama Kali, Polisi Ringkus Penanam Ganja di Probolinggo

Lutfi Hidayat - 04 January 2022 | 18:01 - Dibaca 2.06k kali
Kriminal Pertama Kali, Polisi Ringkus Penanam Ganja di Probolinggo
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi tunjukkan barang bukti tanaman ganja dalam polibag saat konferensi pers dengan wartawan

PROBOLINGGO - Polres Probolinggo meringkus jaringan peredaran ganja di lereng Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura.

Dalam rilis yang digelar Selasa (04/01/2022) Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

Bersama para tersangka sejumlah barang bukti berupa 17 tanaman ganja falam polibag, 20 tanaman ganja ditanam di ladang, 4 pakel plastik klip ganja kering dan 3 linting rokok ganja kering.

Pengungkapan peredaran tanaman ganja ini berdasarkan informasi masyarakat sekitat lereng Bromo, penggrebekan kemudian dilakukan menjelang malam pergantian tahun baru di gudang milik seorang pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura.

"Pada tanggal 1 Januari 2022 dini hari kami berhasil menangkap 10 tersangka pemilik tanaman ganja. Ada 17 tanaman ganja (dalam polibag) diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di ladang diperkirakan usia tanam 2 minggu," ungkap Arsya.

Kasus tanaman ganja di ladang tersebut merupakan kali pertama di Kabupaten Probolinggo, kepolisian sempat kesulitan mencari barang bukti karena bercampur dengan jenis tanaman lain.

Menurut Arsya penyisiran dilakukan di ladang salah seorang tersangka, Suntoro di Desa Wonotoro pasca penangkapan 10 orang tersangka.

Polisi lalu mendatangi ladang dengan medan yang cukup sulit terjangkau itu, petugas juga sempat kesulitan mencari barang bukti ganja di ladang karena sudah ditanami sayur.

"Medannya memang sulit dijangkau, petugas sebelumnya kesulitan menemukan pohon ganja karena di ladang itu juga ada tanaman sayur lainnya. Akhirnya berhasil menemukan satu pohon ganja dan terus dikembangkan," imbuh Arsya.

Tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kepolisian masih menyelidiki ada tidaknya bandar besar dibalik kasus tanaman ganja di ladang tersebut..

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya