SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Polres Probolinggo Kota Ringkus Kawanan Remaja Dalam Video Provokatif Ancaman Bersenjata Tajam

Redaksi - 16 April 2023 | 00:04 - Dibaca 1.63k kali
Peristiwa Daerah Polres Probolinggo Kota Ringkus Kawanan Remaja Dalam Video Provokatif Ancaman Bersenjata Tajam
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menanyakan motif pelaku dibalik video provokasi dan ancaman bersenjata tajam.

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Polres Probolinggo Kota bergerak cepat mengamankan kawanan remaja dalam video provokatif bernada ancaman menggunakan senjata tajam (sajam).

Empat remaja asal Desa Sepuhgembol dan Pohsangit Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota usai melakukan provokasi melalui video yang tersebar luas di media sosial tersebut, keempat pelaku diringkus di rumah masing-masing.

Video berdurasi 11 detik berisi ancaman menggunakan sajam itu, muncul pasca terjadinya bentrok antar kelompok pemuda di Kelurahan/Kecamatan Mayangan hingga menyebabkan seorang korban kritis pada Sabtu malam (08/04/2023) lalu.

Video tersebut memperlihatkan 3 remaja memegang sajam pedang dan celurit sambil berucap "angkuh orang Mayangan ini, sekarang ini musuhmu (sambil mengacungkan pedang). Jangan berani main ke daerah selatan, jika tak ingin saya cincang" dalam bahasa Madura.

"Empat orang ini bukan hanya dari Desa Sepuhgembol saja. Ada juga dari Desa Pohsangit Kidul," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani saat konferensi pers, Sabtu malam (15/04/2024).

Dari keempat pelaku, yakni inisial PS (20), SD (23), FE (24) dan MC (30) Polisi mengamankan sejumlah sajam jenis pedang katana, pisau, parang dan celurit.


Menurut Kapolres Probolinggo Kota, aksi provokasi dan ancaman yang dilakukan para pelaku ini karena iseng.

"Saat kita interogasi, mereka mengaku hanya sebatas iseng. Lebih jelasnya masih kita telusuri lebih dalam, apa benar karena iseng atau memang ada maksud lain," terang AKBP Wadi Sa'bani.

Ke-empat remaja tersebut dijerat Pasal 45a UU No.19 tahun 2016 atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selama sepekan terakhir, ramai bermunculan melalui aplikasi pengolah pesan WhatsApp dan video berisi provokasi dan ancaman, pasca terjadinya bentrok 2 kelompok pemuda di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Polisi mengambil langkah tindakan tegas bagi siapa pun yang melakukan upaya provokasi dan memperkeruh suasana yang membuat masyarakat resah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya