PROBOLINGGO - Seorang wanita muda, Aurilia Putri C (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo menggugat calon suaminya ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Putri merasa dipermainkan calon suaminya karena secara tiba-tiba batal menikah.
Kuasa hukum penggugat, Mulyono mengatakan gugatan ditujukan kliennya kepada calon suaminya, Adi Suganda (23) beserta orang tuanya.
Putri dan keluarganya merasa kecewa karena pihak calon suaminya membatalkan pernikahan tiga hari sebelum waktu yang telah ditentukan.
"Keduanya (pasangan mempelai-red) akan melangsungkan pernikahan, tapi pada H-3 pihak Adi Suganda membatalkan. Keluarga Putri kecewa sebab undangan sudah tersebar dan semua persiapan pernikahan sudah dilakukan," ungkap Mulyono, Senin (16/01/2023) saat mendampingi kliennya di PN Kota Probolinggo.
Selain kerugian material karena telah mengeluarkan biaya persiapan pernikahan, penggugat juga menuntut ganti rugi kerugian imateriel karena merasa dipermalukan.
Dengan tegas Mulyono menyatakan kliennya menggugat pihak tergugat dengan kerugian materiel senilai Rp. 1.162.000.000, sedangkan kerugian imateriel digugat senilai Rp. 2.000.000.000.
"Hari ini (Senin, 16/01/2023) sidang ke-enam dengan agenda bukti surat. Jadi hari ini kita lampirkan bumti surat dan foto pernikahan walau tanpa kehadiran calon (pengantin) pria. Nanti hari Kamis (23/01/2023) ada sidang lagi," terang Mulyono.
Di pihak lain, kuasa hukum tergugat, Hari Musahidi belum memberikan keterangan terhadap gugatan yang ditujukan kepada kliennya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi