PROBOLINGGO - Ratusan alat rapid test antigen Covid-19 kedaluarsa dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (10/01/2023).
Pemusnahan dilakukan sejumlah pejabat utama Kejari dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo di halaman Kejari setempat.
Dikatakan Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa pemusnahan terhadap 500 alat rapid test antigen itu agar tidak salahgunakan, seperti memperjualbelikan sehingga dapat merugikan dan berbahaya bagi penggunanya.
"Alat rapid test ini sudah tidak layak dan berbahaya dalam layanan medis masyarakat karena telah kedaluarsa dan tidak memenuhi syarat mutu sediaan farmasi. Jadi harus dimusnahkan agar tak disalahgunakan," jelas David.
Masa berlaku alat rapid test antigen Covid-19, lanjut David berakhir pada 20/09/2022 dan 22/09/2022 sesuai surat persetujuan penghapusan BMN (Barang Milik Negara) dari Kejaksaan Agung.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk menghindari hal tak diinginkan yang merupakan komitmen dari kejaksaan," imbuhnya.
Ditegaskan Kajari Kabupaten Probolinggo bahwa alat rapid test antigen Covid-19 itu bukan barang bukti ungkap tindak pidana, tapi barang pengadaan dari Kejaksaan Agung.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi