SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Wali Kota Probolinggo Segel Ruangan Hotel Diduga Tempat Karaoke

Lutfi Hidayat - 01 November 2022 | 20:11 - Dibaca 3.07k kali
Peristiwa Daerah Wali Kota Probolinggo Segel Ruangan Hotel Diduga Tempat Karaoke
Proses penyegelan sebuah ruangan hotel diduga tempat hiburan malam di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO - Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin bersama petugas Satpol PP dan kepolisian menyegel sebuah tempat yang diduga melakukan aktivitas layanan karaoke, Selasa sore (01/11/2022).

Penyegelan itu merupakan komitmen dan tindak lanjut Pemkot Probolinggo memberantas tempat hiburan malam atas laporan masyarakat.

Habib Hadi memimpin langsung penyegelan diduga tempat karaoke di area Hotel Tampiarto, Jl. Suroyo Keluarahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Penertiban tempat hiburan malam menurut Habib Hadi merupakan komitmen menerapkan Perda Tahun 2015 Tentang Hiburan yang masih berlaku sampai saat ini.

“Jangan harap ada hiburan malam berkedok karaoke keluarga di Kota Probolinggo. Tamu dari luar (daerah) batal mau datang ke sini karena ada tempat hiburan malam. Jangan dibalik ya, mereka gak mau datang karena gak ada tempat hiburannya," tegasnya.  

Saat didatangi Wali Kota Probolinggo dan petugas, salah satu ruangan yang diduga sebagai tempat karaoke dalam kondisi dikunci rapat.

Namun penyegelan tetap dilakukan, mereka berdalih menolak membuka kunci karena petugas hotel yang bertugas tidak memiliki wewenang membuka pintu tersebut. 


"Tidak masalah meski pun pihak hotel tidak membuka pintu tersebut, kita akan tetap menyegel pintu (ruangan) karaoke tersebut. Kita lihat saja jika segel rusak atau tetap dibuka paksa, berarti hotel tersebut jelas melanggar Perda dan perijinan yang berlaku," terang Habib Hadi.

Pemilik Hotel Tampiarto, Maharianto mengatakan ia tidak tahu menahu adanya tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya hotel hanya menyewakan kamar.

"Kita tidak pernah menyediakan persewaan (tempat) karaoke, kita hanya menyewakan kamar saja. Untuk tempat yang dimaksud itu menyewa sebanyak enam kamar selama satu tahun pada kita," terangnya.

Kuasa hukum pihak karaoke, Farizi juga membantah jika tempat yang disegel wali kota bukanlah akses masuk pada tempat karaoke 88.

"Kita juga tidak mengerti bahkan tidak pernah dikirimi surat atau digrebek. Kok malah sekarang seenaknya mau menyegel seperti ini, padahal kita mengurus perijinan tempat karaoke ini sudah setahun yang lalu," ujarnya.

Farizi mengaku ketika proses pengurusan izin tidak ada kendala sedikit pun. Tahapan proses dari meja ke meja tidak ada kendala sedikit pun.

"Wali kota tidak bisa seenaknya mau menutup tempat ini. Apa karena ijin tempat ini bernama Eko, coba jika pakai nama selain Eko bisa dimungkinkan hal seperti ini tak akan terjadi. Artinya ini sentimen pribadi yang dibawa secara prosedural," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya