SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Penggugat Pemilik Kayu Gaharu Tuding Oknum PN Probolinggo Minta Uang Pemenangan Perkara

Lutfi Hidayat - 13 June 2022 | 19:06 - Dibaca 3.42k kali
Peristiwa Daerah Penggugat Pemilik Kayu Gaharu Tuding Oknum PN Probolinggo Minta Uang Pemenangan Perkara
Penggugat perkara kepemilikan kayu gaharu, Syamsu Alam (kanan-baju merah) bersama kuasa hukum sampaikan kejanggalan putusan perkara.

PROBOLINGGO - Pihak berperkara kepemilikan kayu gaharu bernilai milyaran rupiah di Kota Probolinggo, Syamsu Alam (penggugat) kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Pbl.

Pasalnya, Syamsu Alam merasa ada kejanggalan atas keputusan PN Probolinggo tersebut, sebab sebelumnya ia dimintai uang senilai Rp. 600 juta oleh salah seorang oknum PN Probolinggo untuk memenangkan perkaranya.

Permintaan uang itu ditolaknya, namun oknum PN Probolinggo tersebut kembali lagi dan meminta uang yang sama dengan tanpa menyebutkan nominal.

"Jadi kemarin saya terus terang semua ada bukti di saya ini. Saya ada permintaan (uang-red) untuk kasus ini saya dimenangkan. Dia minta ke saya 600 juta, perkara ini dimenangkan oleh saya tapi aya tidak mau. Itu oknum, ada rekamannya ada videonya, semua saya lengkap di sini," ungkapnya, Senin (13/06/2022).

Selain melakukan banding ke Pengadilan Tinggi penggugat Syamsu Alam juga bakal melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

"Yang pertama saya banding yang kedua saya harus mengadu ke Komisi Yudisial tentang hal ini. Bahwa saya ada penawaran, ini ada WA-nya di saya," tegasnya.

Permintaan uang untuk memenangkan perkara penggugat itu dilakukan dua kali, yakni sebelum dan sesudah pembacaan kesimpulan perkara tersebut.

Konfirmasi tudingan permintaan uang oleh penggugat kepemilikan kayu gaharu bernilai sekitar 7 milyar rupiah dilakukan suaraindonesia.co.id ke pihak PN Probolinggo. 


Wakil Ketua PN Probolinggo Mayasari Oktavia mempersilahkan pihak penggugat atau tergugat untuk melakukan banding, pihaknya tidak akan menghalangi upaya banding yang dilakukan pihak berperkara.

"Yang mau upaya banding monggo (silahkan-red) sepanjang masa pikir-pikir 14 hari tidak terlewati. Apapun putusan pengadilan itu bisa diupayakan hukum, itu sudah sesuai dengan hukum acara," terangnya.

Sementara kaitannya dengan tudingan permintaan sejumlah uang oleh oknum PN Probolinggo enggan ditanggapi karena tidak ada laporan resmi ke pihak PN Probolinggo.

"Tentang indikasi (permintaan) uang tadi, sejauh ini sampai detik ini Pengadilan Negeri Probolinggo tidak pernah menerima laporan hal tersebut. Jadi kami tidak akan menanggapi," tandasnya.

Sebelumnya PN Probolinggo menerima perkara gugatan kepemilikan sekitar 2.000 karung kayu gaharu, pihak penggungat yakni Syamsu Alam dan penggugat Asrul Ahmad Mukofi.

Proses sidang perkara tersebut berlangsung 18 hari dengan putusan Hakim Ketua Eva Rina Sihombing dan hakim anggota Boy JE Paulus Sembiring serta Roni Daniel Ricardo pada tanggal 09 Juni 2022, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya