PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kejari Kota Probolinggo menemukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) satuan pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020.
Pagu anggaran Bosda tahun 2020 itu senilai Rp. 6.996.665.328 terdiri dari Bosda SD Rp. 2.478.590.600 kemudian Bosda SMP Rp. 4.518.074.728.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 769/M.5.24/FB/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Sebanyak 70 saksi diperiksa dalam penyidikan tersebut, Kejari juga menyita surat-surat dan dokumen baik barang pengadaan maupun barang lainnya yang berkaitan.
Kemudian juga bukti surat terkait dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara serta keterangan ahli.
"Dari hasil penyidikan itu ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu adanya perbuatan melanggar hukum atau pun penyalahgunaan wewenang di dalam hal pelaksanaan kegiatan penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan kemudian kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) satuan pendidikan dasar jenjang sekolah dasar dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020," ungkap Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono dalam konferensi pers, Senin (30/05/2022).
Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kerugian negara yang secara real telah dilakukan penghitungan oleh ahli yang berwenang kurang lebih Rp. 974.915.919.
Kejari Kota Probolinggo telah menetapkan 4 orang inisial M (selaku pengguna anggaran pada Disdikbud Kota Probolinggo), AB (selaku PPTK Disdikbud Kota Probolinggo), BWR (selaku Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Probolinggo) dan ES Direktur CV Mitra Widyatama (selaku penyedia) sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat satu (1) Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP.
Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 2B Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari Kota Probolinggo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi