PROBOLINGGO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suami, Hasan Aminuddin (HA) mantan anggota DPR RI memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan TPK Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan juru bicara KPK RI, Ali Fikri melalui rilis via aplikasi olah pesan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Dalam perkara ini, tulis Ali Fikri setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik (KPK) melakukan pengembangan perkara kasus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU.
Pengumpulan alat bukti untuk penembangan perkara dimaksud, lanjutnya saat ini telah dilakukan diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbutan para tersangka.
Pemeriksaan tim penyidik KPK dilakukan di Mapolresta Probolinggo terhadap 11 saksi, Senin (11/10/2021) berikut daftarnya:
1. Hendro Purnomo (perangkat desa), 2. Sugito (mantan Camat Kraksaan-saat ini anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai Nasdem, 3. Hapsoro Widyonondo Sigid, SH (notaris), 4. Pudjo Witjaksono (swasta), 5.Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja)
Berikutnya, 6. Sugeng Wiyanto (Kadis Poraparbud), 7. Soeparwiyono (Sekretaris Daerah), 8. Winata Leo Chandra (Honorer Dinas PUPR), 9. Hudan Syarifuddin (Kepala BKD), 10. Dedy Isfandi (Kepala Diskanla) dan 11. Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan).
Sebelumnya, pada Sabtu (09/10/2021) tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi lain:
1. Nunik (wiraswasta), 2. Miske (PNS), 3. Meliana Dita (PNS), 4. El Shinta N (PNS), 5. Winda Permata (PNS), dan 6. Tutug Edi Utomo (Inspektur Pemkab Probolinggo).
KPK RI mengkonfirmasi seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan HA.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap jual beli jabatan penjabat kades di Probolinggo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya, meliputi ASN dan camat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi