PROBOLINGGO - Upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan belum sepenuhnya dinikmati warganya, di Kota Probolinggo sebuah keluarga kurang mampu menempati gubuk tak layak huni.
Kondisi rumah yang dihuni oleh Sugeng bersama istri dan kedua anaknya, warga Jl. KH. Abdul Hamid Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo tersebut memprihatinkan.
Mereka menempati rumah itu selama lima tahun terakhir yang hanya berdinding anyaman bambu tanpa sekat dinding pemisah kamar, tanpa plafon dan tanpa ubin.
Menurut Dina Anggraeni, istri Sugeng keluarganya terpaksa bertahan tinggal di rumah itu karena sudah tak memiliki apa-apa.
"Ya di enakin saja mas, mau gimana lagi kondisinya seperti ini," ungkapnya, Rabu (09/06/2021) saat ditemui di rumahnya.
Cuaca dingin saat malam hari serta gangguan binatang melata dan berbisa juga menjadi ancaman keluarga tersebut.
"Kalau malam dingin tapi tetap harus pakai kipas angin karena banyak nyamuk. Kalau gangguan hewan dulu anak saya waktu masih bayi hampir digigit ular," terangnya.
Dina terpaksa menempatkan berbagai alat dapur dan pakaian di dalam lemari es bekas yang telah rusak.
Sugeng sendiri bekerja sebagai tukang servis lemari es keliling, penghasilannya bergantung dari ada tidaknya orang yang menggunakan jasanya untuk perbaikan lemari es.
Pendapatannya yang tak pasti tersebut membuat Sugeng tak mampu membeli lemari di rumahnya, uang hasil jerih payahnya hanya cukup untuk biaya makan.
Untuk makan sehari-hari keluarga tersebut terbiasa makan seadanya bahkan pernah beberapa kali terpaksa tidak makan karena kehabisan beras.
"Kalau makan ya seadanya, pernah juga kita gak makan. Yang penting anak-anak makan mas, kalau orang tua ngalah," kata Dina.
Sedangkan untuk bantuan sosial dari pemerintah, Dina menyebut tak pernah menerimanya kecuali Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 di tahun 2020 hingga awal 2021, namun bantuan tersebut akhirnya terhenti.
Menyikapi terhentinya BST keluarga kurang mampu itu, Kasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo, Fitria Septiawati berdalih penghentian bansos karena keluarga tersebut telah didaftarkan sebagai calon penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
"Setelah kami telusuri setelah diverifikasi bahwa bapak Sugeng ini pernah mendapatkan bantuan BST tahun 2020 sampai 2021 terakhir sekitar bulan Maret. Kenapa tidak berlanjut, karena sudah didaftarkan menjadi penerima bantuan PKH dan bantuan BPSP atau bantuan sosial pangan yang mendapatkan setiap bulan," kata Fitria saat mengunjungi rumah Sugeng.
Hingga kini bansos PKH belum ada kejelasan, sedangkan Bantuan Sosial Tunai (BST) juga tidak kembali diterima keluarga tersebut.
Sementara pengajuan perbaikan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan kewenangan Dinas Permukiman, tetapi terkendala hak kepemilikan dan status tanah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi