PROBOLINGGO - Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) oleh tim satgas penanggulangan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Probolinggo terus dilakukan.
Razia prokes digelar satgas Covid-19 setiap hari dan berpindah-pindah tempat di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Operasi yustisi itu dilakukan menjelang hingga akhir perayaan Natal dan tahun baru.
Puluhan orang pelanggar prokes, hari ini terjaring razia petugas di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Senin (14/12/2020).
Sedikitnya 60 orang terjaring razia yang didominasi pelanggar tidak memakai masker. Jumlahnya pun setiap hari bertambah meski razia semakin gencar digelar petugas.
Menurut Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dalam razia yang telah digelar selama 2 pekan terakhir masih banyak pelanggar prokes yang terjaring.
Pemberlakuan denda uang, sebut Ugas tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Tim Gakum Satgas Covid-19 akhirnya memberlakukan penyitaan KTP sementara serta melakukan bakti sosial di fasilitas umum.
"KTP sebagai jaminan. Pelanggar prokes kita sanksi membersihkan masjid, makam atau fasilitas umum lain selama 3 hari. Jika telah selesai lakukan baksos maka KTP pelanggar prokes kita kembalikan," tegasnya.
Persebaran Covid-19 yang semakin tinggi dalam sebulan terakhir, diharapkan menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat.
Kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, menjadi kunci utama dalam menekan tingginya sebaran Covid-19.
Tak hanya operasi yustisi dan pemberlakuan sanksi pelanggar prokes, tim satgas Covid-19 terus menggalakkan sosialisasi pentingnya 3M dalam aktivitas sehari-hari.
"Disiplin memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak adalah cara ampuh mencegah penularan Virus Corona," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : |
Komentar & Reaksi