PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Penangkapan 7 pemuda yang sedang menenggak minuman keras (miras) sambil nonton konser religi dan tabligh akbar di Alun-alun Kota Probolinggo pada Sabtu malam (25/03/2023) lalu, berbuntut razia miras di beberapa kawasan yang dicurigai menjual miras oleh Polisi.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, mengatakan razia miras dilakukan pasca diamankannya sejumlah pemuda yang minum miras sambil nonton kegiatan religi di Alun-alun Kota Probolinggo.
Berdasarkan informasi masyarakat, razia langsung tertuju ke Kelurahan Mangunharjo, Kecamatam Mayangan yang disinyalir menjual miras jenis Arak Bali.
Dari informasi tersebut, Polisi lalu meringkus penjual miras berinisial GV alias (bebek). Bersama GV diamankan juga 185 botol miras Arak Bali sebagai barang bukti.
Tersangka beserta bagang bukti lebih dari 100 botol Arak Bali kemudian diserahkan ke petugas Sat Samapta untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Hal (razia miras) ini memang berkaitan dengan ditangkapnya beberapa pemuda yang kedapatan minum miras sambil saat tabligh akbar di Alun-alun. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi tersangka GV ini," ujar Zainullah, Senin (27/03/2023).
Para pemuda yang diamankan juga penjual miras Arak Bali tersebut dijerat pasal Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi