PROBOLINGGO - Selama Januari hingga awal April 2022 Polresta Probolinggo ungkap 21 kasus narkoba dan edar farmasi tanpa ijin.
Sebanyak 28 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dan pil koplo diamankan.
Rinciannya 14 kasus narkoba dan 7 kasus peredaran pil koplo.
Hal itu disampaikan Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani dalam konferensi pers, Senin (25/04/2022).
"Ungkap kasus ini sepanjang Januari sampai awal April 2022. Ada 28 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus narkoba dan 7 kasus edar farmasi tanpa ijin," paparnya.
Sementara barang bukti yang diamankan tim Satreskoba Polresta Probolinggo sebanyak 27 paket sabu-sabu ukuran kecil, alat hisap sabu, dan 5.026 butir pil Dektro serta Trehexipinedyl.
Peredaran narkoba itu diketahui meliputi daerah Kabupaten dan Kota Probolinggo, Pasuruan serta Malang.
Tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan bagi tersangka edar farmasi dijerat pasal 196 dan 197 UU RI nomor 35 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi