SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Keluarga Korban Penganiayaan di Probolinggo Sebut Penyidikan Polisi Rugikan Korban

Lutfi Hidayat - 29 October 2021 | 20:10 - Dibaca 1.38k kali
Kriminal Keluarga Korban Penganiayaan di Probolinggo Sebut Penyidikan Polisi Rugikan Korban
Tangkapan layar video rekaman kamera pengawas (CCTV) penganiayaan anak bawah umur di Kota Probolinggo. Insert: Keluarga korban didampingi kuasa hukum lakukan jumpa pers, Jumat (29/10/2021).

PROBOLINGGO - Kasus penganiayaan yang menimpa anak bawah umur oleh remaja RH (18) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo terus berlanjut.

Pihak keluarga korban MK (12) merasa dirugikan atas penyidikan pihak kepolisian setempat, didampingi penasehat hukumnya orang tua korban, Budijanto mengelar jumpa pers atas perkembangan kasus tersebut, Jumat (29/10/2021) siang.

Pihak keluarga korban meminta polisi melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan, karena pelaki sudah berusia di atas 18 tahun.

Selain soal penahanan pelaku, kuasa hukum korban Harmoko juga mengemukakan keberatan keluarga korban terkait pernyataan polisi bahwa sudah ada mediasi antara kedua belah pihak.

"Belum ada mediasi, hanya pihak terlapor mengutus orang lain untuk menemui keluarga pelapor. Jadi sejauh ini belum ada kesepakatan damai, bahkan keluarga korban menganggap belum ada itikad baik dari keluarga pelaku," jelas Harmoko.

Keluarga korban mempertanyakan pertimbangan penyidik yang tidak melakukan penahanan pelaku, padahal pelaku bukan anak di bawah umur.

"Jika mengacu undang-undang perlindunhan anak, usia pelaku sudah masuk dewasa. Kalau ini dibiarkan maka remaja atau pemuda arogan yang bertindak premanisme akan terus ada," imbuhnya.

Sementara orang tua korban, Budijanto mengatakan pasca insiden penganiayaan tersebut anaknya mengalami trauma untuk keluar rumah.

"Anak saya sampai depresi dan trauma, sekarang tinggal di Surabaya. Mau keluar rumah takut," ungkapnya.

Alasan pelaku tidak ditahan kepolisian dikatakan kuasa hukum korban, Mustaji karena pelaki tidak kabur (melarikan diri), tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan masih berstatus pelajar.

Menurut Mustaji tindakan penyidik itu merugikan korban yang juga masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

"Seharusnya penyidik lebih tajam lagi, tidak hanya melihat pelaku pelajar atau bukan tapi juga sudah dewasa atau belum," jelasnya.

Upaya suaraindonesia mengkonfirmasi kepolisian dengan mendatangi ruangan Satreskrim Polresta Probolinggo tidak membuahkan hasil.

Kasat Reskrim dikatakan petugas jaga sedang bertugas di lapangan, sedangkan ruang Kanit III, perlindungan perempuan dan anak juga kosong.

Sebagai informasi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam di depan gedung permainan bilyard Wijaya Pool & Cafe, Jl. Hayam Wuruk, Kota Probolinggo.

Penganiayaan itu juga terekam kamera pengawas (CCTV) dan tersebar luas di media sosial.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya