SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Menikah dengan Wali Hakim, Begini Syarat yang Harus Diperhatikan

Lutfi Hidayat - 23 June 2023 | 13:06 - Dibaca 17.71k kali
Khazanah Menikah dengan Wali Hakim, Begini Syarat yang Harus Diperhatikan
Kepala KUA Tongas, Wildan Mahbubul Haq saat menjadi wali hakim sekaligus menikahkan pasangan pengantin. (Foto: Lutfi Hidayat/Suaraindonesia.co.id)

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Menikah merupakan dambaan setiap laki-laki dan perempuan yang telah matang lahir batin baik dari faktor usia, mental dan kondisi ekonomi.

Bagi kaum perempuan, dinikahkan oleh wali nikah sendiri (wali nasab aqrab) menjadi sesuatu yang lebih berarti dalam pernikahan.

Lalu bagaimana jika wali nikah (wali nasab) harus digantikan wali hakim dan tak boleh diwakilkan kepada wali nasab aqrab lain atau wali jauh (ab'ad)? Berikut syarat yang perlu diperhatikan agar penggunaan wali hakim sah secara hukum Islam dan negara.

Pertama, syarat dibolehkannya menggunakan wali hakim bagi calon pengantin perempuan adalah karena tidak diketahui keberadaan ayahnya (Wali Mafqud). Kondisi di mana ayah dari calon pengantin wanita ini apakah masih hidup atau telah mati (hilang) dibolehkan menggunakan wali hakim.

Kedua, ayah pengantin perempuan berada di tempat jauh (Wali Ghaib), dengan ketentuan telah mencapai batas jarak dibolehkannya mengqada salat atau dibolehkannya tidak berpuasa. 

Kondisi wali ghaib semisal sedang bekerja di luar negeri dan tidak dimungkinkan menghadiri tempat perkawinan ini, boleh menggunakan wali hakim.

Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Tongas Kemenag Kabupaten Probolinggo, Wildan Mahbubul Haq usai melaksanakan akad nikah pasangan pengantin di mana ayah dari calon pengantin perempuan berada di negara Malaysia dan berhalangan hadir, sehingga memerlukan wali hakim.

"Dalam hal ini boleh menggunakan wali hakim, dengan syarat kami (KUA-red) akan menghubungi wali nikah tersebut melalui panggilan telepon/video, untuk memastikan apakah wali nikah tersebut benar-benar tahu anaknya akan menikah, benar-benar berhalangan hadir, dan telah ikhlas mewakilkan hak kewaliannya kepada wali hakim," jelas Wildan kepada Suaraindonesia," Kamis siang (22/06/2023) di Kantor KUA Tongas.

Untuk kondisi warga di Kecamatan Tongas dan Kabupaten Probolinggo secara umum, pengasuh Ponpes Al-Haqiqi Desa Tandonsentul, Lumbang itu menyebut tidak hanya terjadi bagi wali nikah yang sedang bekerja di luar negeri saja.

Melainkan juga berlaku bagi wali nikah yang bekerja sebagai pelaut. "Nah di Tongas ini banyak yang melaut hingga berbulan-bulan. Jadwal pulang mereka tak tentu, kadang sudah dijadwalkan pulang, tapi karena terkendala badai di laut terpaksa bersandar di pulau terdekat. Yang begini ini juga boleh pakai wali hakim," ungkapnya.

Dibolehkannya menggunakan wali hakim yang ketiga, adalah saat ayah dari pengantin perempuan dalam kondisi tidak sehat mentalnya atau dalam gangguan jiwa (Junun/Majnun).

Keempat, wali nikah (ayah) dari calon pengantin perempuan yang sedang tersandung kasus hukum (menjalani masa hukuman) juga dibolehkan menggantikannya dengan wali hakim.

Kelima, ayah dari calon pengantin perempuan beragama non muslim. Hal ini membolehkan wali nikah digantikan wali hakim.

Dan keenam, wali hakim dibolehkan jika ayah dari pengantin perempuan menolak menikahkan anaknya ('adlal). Hanya saja, ada syarat yang harus dilalui sesuai aturan Kementerian Agama RI, yakni harus diputuskan melalui sidang Pengadilan Agama.

"Untuk kasus ayah pengantin perempuan menolak menikahkan anaknya ini, kami KUA tidak bisa menikahkan dengan menjadi wali hakim jika tidak diputuskan di Pengadilan Agama," terang Wildan.

Sebagai catatan, 6 hal yang menjadi syarat dibolehkannya penggunaan wali hakim dalam perkawinan itu, bisa dilakukan jika ayah kandung dari calon pengantin perempuan masih hidup atau sedang tidak jelas antara hidup atau telah mati (hilang).

Namun jika ayah kandung (wali aqrab) telah meninggal, maka bisa digantikan dengan wali nikah lain yang derajat nasabnya lebih dekat.

Jika wali nasab juga tidak ada sama sekali, maka dibolehkan menggunakan wali nasab jauh (ab'ad).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya