SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Salah Kaprah Akil Balig Dalam Usia Pernikahan, Begini Menurut Komnas Perempuan

Iwan Setiawan - 25 March 2022 | 09:03 - Dibaca 2.73k kali
Khazanah Salah Kaprah Akil Balig Dalam Usia Pernikahan, Begini Menurut Komnas Perempuan
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. (Foto: suara.com, media jejaring suaraindonesia.co.id)

PROBOLINGGO - Pemerintah telah mengatur batas minimal usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam UU yang diundangkan pada 15 Oktober 2019 itu ditetapkan batas minimal usia calon pengantin laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Salah satu tujuan UU tersebut dibuat untuk menghindari terjadinya pernikahan anak di bawah umur.

Karena dapat menimbulkan dampak negatif baik dari sisi kesehatan fisik dan mental, ekonomi serta tingginya risiko perceraian.

Pandangan tentang menikahkan anak yang masih di bawah umur akan menghilangkan tanggung jawab orang tua, karena telah menjadi tanggungan suami menjadi alasan umum di masyarakat.

Terjadinya pernikahan anak di bawah umur juga dapat dipicu stigma buruk bahwa anak perempuan yang tak segera menikah akan menjadi perawan tua.

Pandangan Komnas Perempuan

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Imam Nakha'i, menyebut terjadi kesalahan dalam mengartikan Akil Balig (dewasa) dalam ajaran Islam.

Hal itu ia sampaikan dalam Workshop Kepenghuluan yang membahas dampak negatif pernikahan dini di Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong, Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/03/2022) lalu.

Menurutnya, sering terjadi salah kaprah dalam pengunaan kata Akil Balig itu.

Hal itu juga saat mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama bagi anak di bawah umur sesuai ketentuan undang-undang.

"Sering terjadi di (lingkungan-red) Madura penggunaan kata ini. Pihak keluarga akan ngomong si anak sudah Akil Balig, ini salah," tegasnya.

Kiai Imam, begitu ia disapa mengatakan ada tiga kata balig dalam Al-Qur'an.

Pertama, Balagh Al-hulum dalam Surah An-Nur ayat 59. 

Balig dalam ayat ini adalah usia di mana alat reproduksi anak sudah mulai berfungsi, sehingga ketika ia hendak masuk dalam kamar atau rumah orang tua harus ijin terlebih dahulu. 

Kedua, Balagh An-Nikah dalam Surah An-Nisa ayat 6. 

Ayat tersebut menjelaskan anak telah mencapai usia pantas untuk menikah dan sudah mempunyai sifat dewasa, sebagaimana diindikasikan oleh kalimat Rusydan (cakap mengelola harta dan memahami agama-red).

Ketiga, Balagh Asyuddah disebut dalam Surah Al-Ahqof ayat 15. 

Pada ayat ini menunjukkan usia kematangan secara fisik dan psikologis bagi seseorang.

Pada istilah Balig kedua dan ketiga tersebut menempatkan kedewasaan diukur dari kemampuan seseorang dalam pengelolaan ekonomi untuk bekal managemen rumah tangga setelah menikah.

Kemampuan managemen rumah tangga, kematangan fisik dan mental ini dapat tercapai secara matang umumnya dimulai pada usia 30 tahun.

Sehingga akan terlampau sangat jauh batas usia 30 tahun itu jika menikah pada usia dini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya