SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Edarkan Pil Okerbaya, Residivis Narkoba di Probolinggo Kembali Dibekuk Polisi

Lutfi Hidayat - 08 August 2022 | 07:08 - Dibaca 98 kali
Peristiwa Daerah Edarkan Pil Okerbaya, Residivis Narkoba di Probolinggo Kembali Dibekuk Polisi
Tersangka Popong Sulaiman, residivis kasus narkoba diinterogasi petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo karena edarkan pil Okerbaya.

PROBOLINGGO - Seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo karena mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya).

Sebelumnya tersangka Popong Sulaiman (36), warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan ini juga ditangkap atas kasus kepemilikan sabu-sabu.

Ia ditangkap kembali di rumahnya dengan barang bukti ribuan butir pil dextro siap edar.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka kembali ditangkap karena mengedarkan pil okerbaya di jalanan sekitar area RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. 

"Tersangka sebelumnya usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan. Tersangka diamankan kembali atas kasus peredaran gelap pil okerbaya," ungkapnya, Senin (08/08/2022).

Saat ditangkap Polisi mengamankan 3.304 butir pil Dextrometrophan dan 160 butir pil Trihexyphenidyl yang telah dibahi dalam beberapa poket siap jual. 

Uang tunai sejumlah Rp. 600 ribu juga diamankan dari hasil transaksi barang haram tersebut.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pelanggaran Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya