SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Korupsi Disdikbud Kota Probolinggo, Kajari: Pengadaan LKS Amburadul Tanpa Perjanjian Kontrak

Lutfi Hidayat - 31 May 2022 | 07:05 - Dibaca 1.96k kali
Peristiwa Daerah Korupsi Disdikbud Kota Probolinggo, Kajari: Pengadaan LKS Amburadul Tanpa Perjanjian Kontrak
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono saat konferensi pers dengan wartawan terkait kasus dugaan korupsi Bosda Disdikbud Kota Probolinggo

PROBOLINGGO - Kasus dugaan korupsi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku modul jenjang SD dan SMP Bosda Disdikbud Kota Probolinggo menyeret 4 orang tersangka.

Atas kasus itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono menyebut pengadaan barang dan jasa tersebut amburadul.

"Jadi pengadaan ini (LKS dan buku modul-red) mungkin dibilang amburadul dari prosedurnya, jadi prosedurnya tidak dilalui sama sekali. Dari perjanjian kontraknya tidak ada dan administrasinya abal-abal," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (30/05/2022) malam di Kantor Kejari Kota Probolinggo.

Sementara dari sisi penyedia barang dan jasa Hartono mengatakan sudah sesuai bidangnya, hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh perorangan.

"Kalau penyedia sebenarnya dibidangnya tapi kemudian dilimpahkan kepada orang lain secara pribadi. Jadi secara perorangan dia mencetakkan (LKS dan buku modul) ke pihak lain. Seperti itu, dengan dia mengambil keuntungan dari situ, ya dia mencari keuntungan sendiri tidak dikerjakan sendiri," urainya.

Pengadaan LKS serta buku Modul SD dan SMP itu, dijelaskan Hartono sebelumnya merupakan bentuk penggandaan bukan pengadaan.

"Itu sebelumnya anggaran dalam bentuk penggandaan bukan pengadaan. Harusnya itu diserahkan ke masing-masing sekolah, Bosda itu kan haknya masing-masing sekolah cuma ini dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan tanpa lelang dan sebagainya. Jadi uang sekian miliar itu keluar tanpa lelang untuk belanja itu," tandasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing Kepala Disdikbud Kota Probolinggo M. Maskur, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Disdikbud Kota Probolinggo Basori, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Probolinggo Budi Wahyu Rianto dan Direktur CV Mitra Widyatama Edi sebagai tersangka.

Keempatnya disangkakan melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) satuan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP Disdikbud Kota Probolinggo tahun anggaran 2020.

Sementara pagu anggaran Bosda tahun 2020 itu senilai Rp. 6.996.665.328 dengan kerugian negara mencapai Rp. 974.915.919.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya