SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Jelang Lebaran, Satpol PP Probolinggo Tertibkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin.

Iwan Setiawan - 28 April 2022 | 18:04 - Dibaca 1.59k kali
Peristiwa Daerah Jelang Lebaran, Satpol PP Probolinggo Tertibkan Baliho dan Spanduk Tak Berizin.
Spanduk tanpa ijin diturunkan Satpol PP

KRAKSAAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan spanduk dan baliho tak berizin, Kamis (28/04/2022).

Penertiban dilakukan di area Kota Kraksaan dan kawasan sekitarnya.

Kasi Penindakan Satpol PP, Budi Utomo mengatakan penertiban ini untuk membersihkan banyaknya spanduk dan baliho liar yang mengotori jalanan Kota Kraksaan

"Pasca Idul Fitri nanti kami juga akan menertibkan banner dan spanduk tak berizin dan sudah lewat masa berlakunya. Kita sudah perintahkan kepada Satpol PP yang ada 24 kecamatan untuk menurunkan spanduk yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemasangan," jelasnya. 

Ia menyayangkan banyaknya oknum yang tidak mematuhi perbub dan tetap memasang spanduk tanpa ijin. 

Pihaknya meyakini menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah nanti akan semakin banyak spanduk bertebaran.

Untuk area Kota Kraksaan, sebut Budi ada zona larangan pemasangan banner dan spanduk yaitu dari Semampir sampai Kebonagung. 

"Di situ segala jenis banner dilarang. Baik banner bisnis ataupun banner politik," ungkapnya.

Budi Utomo mengimbau seluruh elemen masyarakat yang ingin memasang spanduk, agar mengurus perizinannya terlebih dulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya