TUBAN - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar Musyawarah Alim Ulama di Kabupaten Tuban, Kamis (31/03/2022).
Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH. Moh. Hasam Mutawakkil Alallah menjadi pimpinan musyawarah pada forum tertinggi kedua di NU setelah Muktamar atau Konferwil tersebut.
Salah satu keputusan para kiai itu meliputi pentingnya memperhatikan Akhlak dan Etika Nahdlatul Ulama dalam menjalankan roda organisasi.
"Maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama," tutur Kiai Mutawakkil.
Pada forum musyawarah itu PWNU Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan dan langkah politik apapun terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan umat dan Pondok Pesantren.
"Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI khususnya Komisi VIII mengenai poin-poin Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam," tutur Mantan Ketua PWNU Jawa Timur itu.
Seperti diketahui PWNU Jawa Timur menggelar Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban.
Berikut delapan point penting hasil Musyawarah Alim Ulama tersebut:
1. Merujuk kepada taujihat Rais Syuriah PWNU Jawa Timur saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama, maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama.
2. PWNU Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan umat dan Pondok Pesantren.
3. Memohon kepada PBNU agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI khususnya Komisi VIII mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam,
4. Memohon kepada PBNU sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan, dalam setiap Konferensi dan Muktamar tanpa harus menunggu keputusan Munas dan Kombes yang akan datang.
5. Pelaksanaan Penerapan sistem AHWA di Jawa Timur, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jawa Timur.
6. PWNU Jawa Timur memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah pada toleransi agama sehingga berakibat terhadap pengkaburan prinsi-prinsip Aqidah dari masing-masing agama.
7. PWNU Jawa Timur memohon kepada PBNU mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru tersebut sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
8. Merespon Taujihat dari Rais Syuriah PWNU Jawa Timur maka Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur agar forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksnakannya sesuai dengan bidang masing-masing.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi