PROBOLINGGO - Aktivitas Pasar Tugu (sabtu-minggu) di area alun-alun Kota Probolinggo ditutup sementara.
Penutupan itu dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Probolinggo menandatangani surat keputusan bersama (SKB), di Command Center, Jumat (27/11/2020).
Keluarnya kebijakan penutupan Pasar Tugu itu untuk menekan penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan kasus dalam beberapa pekan terakhir.
Terjadinya penambahan jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 sejak 25 Oktober hingga 27 November dari 4 orang pasien naik menjadi 63 orang pasien, membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo mengambil langkah tegas tersebut.
“Kebijakan kni bukan sesuka hati, tapi melihat fakta bahwa Covid-19 terjadi perkembangan tinggi di Kota Probolinggo. Saya harap masyarakat memahami, penutupan ini tidak menutup kemungkinan di area lain juga," kata Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin.
Masyarakat diminta untuk mengatur dan menjaga jarak jika melakukan aktivitas yang melibatkan massa. "Kebijakan ini tidak asal-asalan tapi ada dasarnya. Kita semua berdoa mudah-mudahan cepat berlalu, diberi kesehatan dan bisa melalui pandemi ini,” imbuh Habib Hadi.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol. Teguh Santoso menyatakan sebelum dimulai penutupan akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut.
"Edukasi secara massif ke masyarakat terus dilakukan, petugas di lapangan akan lebih dioptimalkan. Kami mendukung langkah penutupan ini," katanya.
Penutupan Pasar Tugu itu rencananya akan dilakukan pada Minggu (29/11/2020).
Pemkot Probolinggo menegaskan seluruh lapisan masyarakat harus tetap patuhi protokol kesehatan di mana pun berada, agar paparan Covid-19 dapat ditekan dan semakin menurun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : |
Komentar & Reaksi