SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Sikapi Marak Wabah PMK, Pemkab Probolinggo Siapkan Langkah Penanganan

Lutfi Hidayat - 01 June 2022 | 20:06 - Dibaca 1.27k kali
Pemerintahan Sikapi Marak Wabah PMK, Pemkab Probolinggo Siapkan Langkah Penanganan
Rapat koordinasi darurat penanganan PMK Plt Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko bersama jajaran Forkopimda

PROBOLINGGO - Tingginya sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak disikapi Plt Bupati Probolinggo dan Forkopimda setempat untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan.

Plt Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat koordinasi (Rakor) darurat di Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Selasa (01/06/2022).

Sejumlah saran dan pendapat dari jajaran Forkopimda ditampung untuk penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo.

Berikut rencana langkah antisipatif penyebaran PMK di Kabupaten Probolinggo :

Melakukan mapping ternak dan peternak serta menyiapkan lokasi isolasi/karantina untuk ternak terjangkit PMK.

Saran itu disampaikan Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani. "Tak kalah penting putus mata rantai penyebaran virus dengan pengendalian lalu lintas hewan ternak. Ternak yang terindikasi PMK harus segera dikarantina. Perlu memperhitungkan anggaran isolasi kandang, pengobatan dan isolasi ternak," ungkapnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyarankan perlunya prosedur dan mekanisme potong paksa untuk ternak terjangkit PMK.

"Kami sarankan penyebaran informasi kepada masyarakat tentang PMK serta cara antisipasi dan penanganannya. Seperti perawatan hewan yang luka sampai pembuatan disinfektan kandang mandiri," paparnya. 

Sementara Kajari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo dan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Agus Akhyudi berpendapat segera lakukan pengajuan anggaran penanganan darurat PMK.

Namun pengajuan anggaran perlu dilakukan sesuai kajian dan fakta lapangan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Darurat PMK.

“Kejaksaan akan bekerjasama dengan Inspektorat agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. BPPKAD (Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah) harus melakukan kajian dan memastikan apakah ada alokasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan PMK,” ujar David.

Selain itu, perlu adanya payung hukum sebagai dasar penggunaan anggaran darurat PMK tersebut.

“Jangan sampai gegabah yang ujung-ujungnya akan menjadi temuan,” tegas Agus Akhyudi.


Plt. Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko meminta agar langkah antisipasi dan penanganan PMK yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Forkopimda jangan hanya dipublikasikan media internal, tetapi juga disebarluaskan ke berbagai media baik cetak maupun elektronik.

“Harus ada penyebarluasan informasi secara berimbang kepada masyarakat bahwa telah dilakukan langkah-langkah penanganan PMK oleh pemerintah daerah dan Forkopimda,” ungkapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya