KRAKSAAN - Larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB).
Larangan itu disikapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan mengeluarkan kebijakan tempat parkir kendaraan dinas di 3 lokasi.
Lokasi itu yakni di Kantor Bupati Probolinggo, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dinas Perhubungan.
Penentuan ketiga titik lokasi parkir kendaraan dinas tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu tertuang dalam SE Menteri PANRB nomor 13 tahun 2022.
"Salah satu isi SE itu menyebutkan untuk pengamanan kendaraan dinas/operasional yang tidak digunakan selama cuti bersama. Jadi dapat diparkir di Kantor Bupati Probolinggo, MPP dan Dishub," jelasnya.
Heri menambahkan jika kendaraan dinas itu berada di rumah selama ditinggal mudik dikhawatirkan tidak aman.
Di lokasi parkir yang disediakan Pemkab Probolinggo jauh lebih aman, karena ada petugas jaga Satpol PP 24 Jam.
"ASN yang rumahnya di daerah Kota Probolinggo bisa dititipkan di Kantor Dishub dan MPP. Untuk yang daerah Kota Kraksaan bisa ditempatkan di halaman parkir kantor bupati," imbuhnya.
Sebelum cuti bersama dimulai, semua Kepala OPD dan ASN diminta bisa mengecek kondisi kantor, aliran listrik ke komputer dan perangkat elektronik lainnya yang dapat memicu konsleting listrik.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi