SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Pemkab Probolinggo Tak Liburkan Pegawai Saat Pilkades Serentak

Lutfi Hidayat - 15 February 2022 | 20:02 - Dibaca 1.86k kali
Pemerintahan Pemkab Probolinggo Tak Liburkan Pegawai Saat Pilkades Serentak
Kantor Pemkab Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman Kota Kraksaan

PROBOLINGGO - Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 Kabupaten Probolinggo digelar Kamis, 17 Februari 2022.

Wacana menetapkan hari pencoblosan Pilkades sebagai hari libur daerah batal dilakukan, sebab dinilai akan mengganggu pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Pronolinggo, Heri Sulistyanto.

"Saat Pilkades serentak memang tidak diliburkan agar tidak mengganggu pelayanan seperti Dispenduk Capil, Puskesmas, rumah sakit dan pelayanan perijinan lainnya. Hanya saja masyarakat yang sedang bekerja akan diberikan dispensasi supaya bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

Pemkab Probolinggo telah mengeluarkan surat permohonan pemberian dispensasi bagi masyarakat untuk karyawan/karyawati yang masuk dalam DPT Pilkades yang tertuang dalam surat nomor: 420/117/426.114/2022 tanggal 15 Februari 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Probolinggo, Bupati/Wali Kota Pasuruan, Bupati Lumajang, Situbondo, Direktur BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan dan seluruh Kepala Perangkat Daerah se- Kabupaten Probolinggo.

Sebagai informasi sebanyak 723.046 masyarakat Kabupaten Probolinggo tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya di 1.847 TPS yang terdapat di 250 desa dalam Pilkades Serentak Kabupaten Probolinggo ahun 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya