SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Kemendagri Rekomendasi Pilkades Serentak Probolinggo Digelar, Apa Saja Syaratnya?

Lutfi Hidayat - 11 February 2022 | 13:02 - Dibaca 1.78k kali
Pemerintahan Kemendagri Rekomendasi Pilkades Serentak Probolinggo Digelar, Apa Saja Syaratnya?
Ilustrasi Pilkades serentak tahun 2022 Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

PROBOLINGGO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa merekomendasikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Probolinggo tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 141/0714/BPD tanggal 9 Februari 2022 yang dinyatakan telah siap melaksanakan Pilkades serentak dengan memperhatikan aspek pengaturan, pembentukan dan koordinator tim, sosialisasi kebijakan, persiapan pengamanan, logistik, pengawasan prorokol kesehatan dan penyesuaian DPT per-TPS.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Suistyanto selaku Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) menyambut baik turunnya rekomendasi pelaksanaan Pilkades serentak dari Kemendagri tersebut.

"Alhamdulillah berarti kita sudah dapat ijin setelah turun rekomendasi dari Kemendagri. Ijin Kemendagri tentu dengan melihat beberapa parameter sebagai persyaratan pelaksanaan Pilkades yang mampu dipenuhi Pemkab Probolinggo," ungkapnya, Jumat (11/02/2022).

Menurutnya melalui rekomendasi tersebut bisa dipastikan tanggal 17 Februari 2022 Pilkades serentak Kabupaten Probolinggo dapat digelar dengan tetap waspada.

Sebab di tengah-tengah pandemi Covid-19 tidak menutup kemungkinan muncul kebijakan lain karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.

"Kita tetap harus waspada. Ketua KPPS telah kita sampaikan agar membantu Pemkab Probolinggo untuk mengingatkan Cakades, tim sukses dan para pendukung agar selalu patuh protokol kesehatan terutama pemakaian masker," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya