PROBOLINGGO - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Raperda serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) oleh Plt. Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko disetujui Kemendagri.
Persetujuan itu diberikan melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik yang tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor 188.34/6737/ODTA tanggal 18 Oktober 2021.
Kepastian tersebut setelah Plt. Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Timbul ditemani Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo bersama perwakilan dari Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo.
Priyo Siswoyo mengatakan koordinasi dan audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sudah dikirimkan melalui Gubernur Jawa Timur terkait permohonan ijin penandatanganan beberapa Raperda dan Raperbup Probolinggo serta pembahasan 7 Raperda yang akan dilakukan bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Dari kunjungan ini, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI telah memberikan ijin untuk pembahasan 7 Raperda serta penandatanganan 1 Raperda dan 3 Raperbup,” jelasnya, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, pembahasan 7 Raperda itu diantaranya Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.
Lainnya tentang Raperda Tentang PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda Tentang Pencabutan Atas 2 Raperda Kabupaten Probolinggo serta Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Juga penandatanganan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 serta Raperbup Tentang Penjabaran Perubahan APBD 2021, Raperbup Tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperbup Tentang Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survey Tanpa Antri (SI RISTA) di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Dengan persetujuan ijin tersebut maka pembahasan 7 Raperda sudah bisa dijadwalkan dan dilakukan tahapan-tahapan bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Terkait dengan keluarnya ijin penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2021 dan penjabaran Raperbup Perubahan APBD 2021 serta Raperbup Pilkades dan Raperbup SI RISTA, maka akan segera dilakukan penomoran, penanggalan dan penandatanganan oleh Plt. Bupati Probolinggo,” imbuhnya.
Setelah ditandatanganinya Raperda dan Raperbup Perubahan APBD 2021, maka semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa langsung dilaksanakan, termasuk juga dengan honor-honor.
“Raperbup Pilkades sudah diijinkan untuk ditandatangani. Dengan demikian, tahapan atau penetapan Pilkades yang diagendakan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 sudah bisa dilakukan, termasuk juga sosialisasinya sehingga masyarakat yang mempunyai kepentingan bisa langsung mempelajari dan mengetahui apa-apa yang harus dilakukan saat akan melaksanakan Pilkades tersebut,” terang Priyo.
Audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI ini disebut sebagai upaya Plt. Bupati Probolinggo agar roda pemerintahan tetap berjalan normal, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi