SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Diskominfo dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi

Lutfi Hidayat - 12 November 2020 | 15:11 - Dibaca 2.13k kali
Pemerintahan Diskominfo dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu Berikan Keterangan Target Pendapatan Bea Cukai 3 Wilayah, Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang

PROBOLINGGO - Sosialisasi tentang pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat telekomunikasi, dilakukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Statistik dan Persandian bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Probolinggo, Kamis (12/11/2020).

Sosialisasi dilakukan secara live streaming melalui talk show radio milik Pemkab Probolinggo, Bromo FM.

Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, mengatakan pemerintah telah memberlakukan blocking penuh pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

Pengendalian IMEI skala nasional itu telah beroperasi sejak tanggal 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

"Sejak dioperasikan pengendalian IMEI itu, seluruh perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet-red) yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR (Center Equipment Identity Register) tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunimasi bergerak seluler," ujar Nangkok, usai mengisi talk show sosialisasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melaui IMEI.

Pengendalian IMEI bertujuan melindungi konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah atau legal dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

"Di Indonesia ini kan banyak pabrik-pabrik perakit perangkat telekomunikasi. Nah kalau banyak barang ilegal masuk ke Indonesia, maka keberadaan mereka ini terancam. Negara juga dirugikan," imbuh Nangkok.

Sejauh ini kerugian negara dalam satu tahun terakhir dari masuknya barang ilegal ke Indonesia mencapai lebih dari Rp. 2 triliun. Pengendalian IMEI itu, menurut Nangkok sebagai upaya menghentikan masuknya barang ilegal ke Indonesia dari jenis perangkat HKT.

Di Kabupaten Probolinggo target pendapatan hasil cukai Rp. 738 miliar. Hingga September 2020 telah tercapai sekitar 80 persen atau sebesar Rp. 619 miliar dari 3 wilayah, yakni Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Kabid Infokom Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Wahyu Hidayat mengatakan sosialisasi tersebut merupakan upaya Pemkab Probolinggo untuk memberikan informasi seputar ketentuan barang kena cukai, meliputi tembakau, rokok dan perangkat telekomunikasi dengan IMEI.

"Masyarakat agar mengerti barang apa saja yang kena cukai dan bagaimana ketentuannya. Sosialisasi kami lakukan secara live streaming melalui siaran radio, karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19," katanya.

Selain siaran live streaming, sosialisasi juga dilakukan menggunakan baliho dan pemberitaan media massa agar dapat sampai dan diterima masyarakat. (Adv).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya