SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Berharap Perda Layanan Inklusif, Ketua Pertuni Probolinggo: Kami Dianggap Penting Atau Tidak

Lutfi Hidayat - 30 June 2022 | 18:06 - Dibaca 1.75k kali
Komunitas Berharap Perda Layanan Inklusif, Ketua Pertuni Probolinggo: Kami Dianggap Penting Atau Tidak
Ketua Pertuni Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma menjadi narasumber Talkshow Layanan Kesehatan Inklusif

KRAKSAAN - Warga difabel di Kabupaten Probolinggo membutuhkan terbitnya peraturan daerah (Perda) pelayanan publik inklusif yang bisa diakses oleh seluruh pihak, termasuk penyandang disabilitas.

Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma dalam sesi dialog interaktif di ruang Tengger II Gedung Pemkab Probolinggo, Kamis (30/06/2022).

Menurutnya masih banyak hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan publik yang belum terpenuhi.

"Yang paling dibutuhkan kaum disabilitas setiap hari adalah SDM yang mampu berinteraksi dengan kami dengan baik. Hak ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, derajat kaum disabilitas sama dengan yang lainnya," ungkapnya. 

Lebih jauh, agar para disabilitas mendapatkan haknya secara setara dengan non disabilitas, Rizky berharap ada Perda yang melindungi hak-hak mereka sehingga dapat diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan swasta.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak dari pemerintah, jika memang pembuatan Perda itu mahal biayanya, kan dana itu dari rakyat. Sekarang masalahnya kami ini dianggap penting atau tidak," tegasnya.

Dalam pembuatan Perda ia berharap kaum disabilitas dilibatkan, sehingga hasilnya akan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sementara Kasi Disabilitas Dinsos Kabupaten Probolinggo, Syamsul Hadi mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak Pertuni dan Yayasan Paramitra Jawa Timur.

Pembahasan tentang payung hukum hak dan akses layanan publik yang inklusif telah dilakukan.

Hanya saja untuk pembuatan Perda dinilai terlalu sulit dilakukan, mengingat tingginya biaya pembuatan Perda tersebut.

Hal yang paling mungkin bisa dilakukan adalah dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup), itu pun sulit dibuat dalam dua tahun terakhir karena Bupati Probolinggo bukan definitif.

"Komunikasi sudah kami lakukan dengan Paramitra dan Pertuni. Kami juga kemarin mengundang DPRD tapi belum bisa hadir. Kami kan harus mengacu dan mempelajari pada peraturan di daerah lain yang telah membuat aturan layanan inklusif ini," jelasnya kepada suaraindonesia.co.id.

Meski belum terbentuk Perda atau Perbup, di Kabupaten Probolinggo telah terbentuk layanan kesehatan inklusif.

Yakni di 1 rumah sakit dan 5 Puskesmas percontohan, salah satunya adalah Puskesmas Paiton.

Kepala Puskesmas Paiton dr. Nina Kartika mengatakan percontohan layanan kesehatan inklusif terwujud atas kerja sama pemerintah daerah dan Yayasan Paramitra Jawa Timur.

Puskesmas Paiton mendapatkan pelatihan SDM dan infrastruktur yang dibutuhkan dalam melayani penyandang disabilitas.

"Kami sudah membenahi infrastruktur layanan kesehatan agar dapat diakses kaum disabilitas. Seperti pintu masuk, guiding block hingga kamar mandi yang bisa diakses saudara kita penyandang disabilitas," jelasnya.

SDM di Puskesmas Paiton, lanjut Nina juga telah mengikuti pelatihan Disability Inclusive Development (DID) untuk melayani kaum disabilitas dengan baik dan benar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya