SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Tilang Elektronik Diterapkan, Masyarakat Diminta Tak Kaget Jika Tiba-tiba Dapat Surat Tilang

Lutfi Hidayat - 07 March 2022 | 14:03 - Dibaca 1.89k kali
TNI/Polri Tilang Elektronik Diterapkan, Masyarakat Diminta Tak Kaget Jika Tiba-tiba Dapat Surat Tilang
Ilustrasi kamera pengawas sistem ETLE untuk pantauan pelanggar lalu lintas. (Foto: Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id)

PROBOLINGGO - Sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) atau implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggar lalu lintas, mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur.

Kota Probolinggo juga merupakan salah satu daerah yang menerapkan tilang elektronik tersebut, seperti disampaikan Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP. Roni Faslah, Senin (07/03/2022).

Menurutnya pemberlakuan tilang elektronik tersebut sebagai Road Safety Humanis untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas, sehingga disiplin dan kesadaran mentaati peraturan berlalu lintas akan tumbuh dari individu masyarakat.

"Sudah diterapkan di wilayah hukum Polda Jatim, termasuk di Kota Probolinggo. Sosialisasi terus kami lakukan baik melalui media maupun imbauan preemtif kepada masyarakat secara langsung," ungkapnya saat diemui suaraindonesia.co.id usai gelar apel pasukan di Mapolres Probolinggo Kota

Masyarakat diminta tidak kaget jika nantinya mendapat undangan (surat) tilang elektronik, meskipun tidak pernah berurusan langsung dalam hal pelanggaran lalu lintas dengan petugas Satlantas di jalan raya.

"Di Kota Probolinggo sudah berjalan, kami sampaikan kepada masyarakat mari kita tertib berlalu lintas. Jangan nanti kaget, loh saya kok dapat undangan tilang elektronik," jelasnya.

Roni menambahkan ada 2 sistem yang akan diterapkan dalam pemberlakuan sistem Etle tersebut, pertama sistem ETLE statis dengan pengawasan kamera CCTV yang dipasang di beberapa titik jalan raya dan ETLE dinamis yang akan berkeliling di jalan raya dengan menggunakan kendaraan dilengkapi kamera untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

"Untuk di Kota Probolinggo ETLE statis sementara diajukan akan ditempatkan di simpang empat Pilang Jl. Soekarno -Hatta dan di simpang tiga King Jl. Panglima Sudirman. Kalau kendaraan ETLE dinamis disiapkan satu unit yang akan melakukan pergerakan (mobile) di jalan raya.

Untuk operator sistem nantinya masih akan ditangani Ditlantas Polda Jatim sampai dengan Satlantas Kota Probolinggo dinyatakan benar-benar siap dalam mengambil alih kendali sistem ETLE tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya