PROBOLINGGO - Sepanjang tahun 2020-2021 terjadi tren peningkatan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Pengungkapan kasus narkoba di tahun 2020 sebanyak 59 kasus dengan 87 tersangka, sedangkan tahun 2021 naik menjadi 76 kasus dengan 89 tersangka.
Sementara kasus minuman keras (miras) sepanjang tahun 2021 sebanyak 23 kasus dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita sejumlah 1.345 botol, terbagi 973 botol arak dan 372 botol anggur.
"Ini menjadi atensi kami terkait penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya lainnya, karena sasarannya mulai merambah anak di bawah umur," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggeler konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Selanjutnya kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2020-2021 juga mendominasi, yakni 641 kasus tahun 2020 dan 442 kasus tahun 2021.
Sama tingginya kasus curat, curas dan curanmor sebanyak 555 kasus di tahun 2020 dan 577 kasus di tahun 2021.
Barang bukti yang disita berupa ribuan pil dektro, narkoba dan knalpot bronk dimusnakan aparat gabungan di halaman Mapolres Probolinggo.
"Kami bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti kejahatan sebagai bentuk transparansi kami kepada pubik terkait kinerja Polres Probolinggo dalam kurun waktu 1 tahun," tegas Arsya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi