MAYANGAN - Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan KPU Kota Probolinggo.
Sebanyak 17 partai politik (parpol) hadir dalam sosialisasi yang digelar Kamis, (28/07/2022) tersebut.
Parpol yang hadir meliputi PKB, PDI Perjuangan, PKS, PSI, PKP, PBB dan PDRI. Kemudian Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Faruk Yunus Putra mengatakan regulasi tahapan Pemilu perlu dan harus disosialisasikan.
"Terutama kepada partai politik, Bawaslu dan stakeholder terkait. Karena dalam beberapa hari ke depan proses pendaftaran parpol sudah dilakukan," ujarnya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Upik Raudhotul Hasanah menjelaskan secara detil alur pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk jadwal pada setiap tahapan.
Ada empat kategori partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu.
Pertama, parpol parlemen nasional atau pemilik 4 persen suara nasional. Kedua, parpol non parlemen nasional tapi punya kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Yang ketiga, parpol peserta Pemilu sebelumnya namun tidak punya kursi baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dan keempat, partai baru.
"Di antara empat kategori itu, hanya kategori pertama yang tidak perlu verifikasi faktual. Tiga kategori lainnya wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual," terangnya.
Seluruh parpol diimbau segera menyiapkan persyaratan guna mengikuti proses tersebut.
Dalam prosesnya, pendaftaran hanya dilakukan parpol tingkat pusat.
"Jadi di tingkat kota tidak perlu mendaftar ke KPU. Parpol tingkat kota cukup menyiapkan proses verifikasi administrasi dan faktual saja. Bilamana kami diperintahkan KPU untuk verifikasi, maka kami akan berkoordinasi dengan parpol tingkat kota,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU juga mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Upik juga menanyakan kesiapan masing-masing parpol dalam memenuhi data di aplikas Sipol, termasuk jumlah keanggotaan serta kendala yang ditemui saat unggah data.
Rata-rata parpol melaporkan jika partainya sudah mengakses dan memenuhi syarat minimal keanggotaan.
Terkat syarat keanggotaan diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 Huruf G Nomor 6. Yakni, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota.
Jika mengacu pada jumlah penduduk Kota Probolinggo yang mencapai 242.246 orang, maka jumlah anggota yakni sekitar 242 orang.
“Kami sudah menyiapkan helpdesk untuk media komunikasi dan koordinasi antara parpol dengan KPU. Prinsipnya, kami siap melayani parpol,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi