SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Polres Probolinggo Tetapkan Seorang Wisatawan Penyebab Kebakaran Savana Gunung Bromo

Lutfi Hidayat - 07 September 2023 | 20:09 - Dibaca 2.38k kali
Peristiwa Polres Probolinggo Tetapkan Seorang Wisatawan Penyebab Kebakaran Savana Gunung Bromo
Konferensi Pers Polres Probolinggo penetapan Manager Wedding Organizer sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan kawasan Gunung Bromo. (Lutfi Hidayat/Suaraindonesia.co.id)

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Polres Probolinggo menetapkan seorang tersangka dari 6 wisatawan, diduga pemicu kebakaran hutan dan savana Gunung Bromo.

Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana saat menggelar konferensi pers dengan wartawan, Kamis sore (07/09/2023). Sedangkan 5 orang lainnya statusnya sebagai saksi.

Polisi menetapkan tersangka berinisial AWEW (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Tersangka merupakan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO).

Tersangka AWEW sebelumnya disewa oleh pasangan pengantin asal Kota Surabaya yang hendak melaksanakan prewedding atau foto sebelum pernikahan. Sedangkan 3 orang lainnya berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.

AKBP Wisnu Wardana mengatakan, setelah diperiksa penyidik tersangka tidak hanya terpenuhi dua alat bukti, tapi juga tidak mempunyai Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Untuk tersangka baru satu yang memenuhi unsur, dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut lagi. Bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," terang Kapolres Wisnu Wardana saat jumpa pers.

Akibat perbuatannnya, tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek api, flare serta camera dan baju pengantin," ungkapnya.

Diinformasikan sebelumnya, terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Gunung Bromo pada Rabu (06/09/2023) kemarin, setelah adanya kunjungan wisatawan yang hendak melaksanakan prewedding atau foto sebelum pernikahan.

Pihak Polres Probolinggo membeberkan kronologi kebakaran itu, berawal saat wisatawan berjumlah 6 orang hendak melaksanakan kegiatan prewedding di Padang Savana atau Bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Dalam prosesnya, ada salah satu sesi penggunaan flare asap dengan jumlah 5 flare. Dari 5 flare itu, 4 di antaranya bisa dinyalakan dan 1 gagal menyala.

"Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian terjadi letupan, dari letupan itulah membakar Padang Savana Bromo ini, sehingga dalam sekejap api langsung merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 haktare," jelas AKBP Wisnu Wardana.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya