PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Penggunaan gas LPG 3 kilogram (kg) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Terbaru, Pemkab Probolinggo mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan LPG (Liquefielf Petroleum Gas) 3 kilogram selain masyarakat miskin.
Beberapa kriteria yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), calon ASN, TNI/Polri dan Karyawan BUMD.
Selain itu, pelaku usaha pemilik kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta juga dilarang menggunakan gas LPG 3 kg.
Berikutnya, SE larangan penggunaan gas LPG 3 kg juga diberlakukan kepada pengusaha hotel, cafe, usaha batik, usaha binatu, usaha peternakan dan usaha pertanian diluar ketentuan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2019, usaha tani tembakau dan usaha jasa las serta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa.
Larangan itu tertuang dalam SE Bupati Probolinggo nomor ; 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Liquefielf Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kg.
"Hal ini untuk mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen atau pengguna," ungkap Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko, Kamis (03/08/2023).
Wakil Bupati Timbul meminta agar masyarakat membeli gas LPG e kg langsung di pangkalan. Hal itu untuk menghindari pembelian LPG dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami juga imbau masyarakat agar tidak panic buying, karena sudah ada kepastian dari Ibu Gubernur dan pihak Pertamina jika stok LPG melon di pangkalan tercukupi dan tidak ada kelangkaan," ujar Plt. Bupati Probolinggo ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi