PROBOLINGGO - Sebanyak 11 daerah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 sampai 25 Januari 2021.
Sebagian daerah itu yakni Kota Surabaya, Malang raya, Kota/Kabupaten Madiun dan Lamongan.
Sementara Kabupaten Probolinggo tidak termasuk ke dalam 11 daerah penerapan PPKM tersebut.
Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica menyebut Kabupaten Probolinggo tidak termasuk kawasan PSBB Jawa-Bali.
"Kabupaten Probolinggo tidak memenuhi empat indikator penerapan PPKM. Yakni angka kematian, ketersediaan layanan kesehatan, rasio kasus aktif positif dan tingkat kesembuhan pasien Covid-19," ujarnya, Senin (11/01/2021).
Hingga 11 Januari 2021 data terkini kasus Covid-19 Kabupaten Probolinggo menunjukkan tingkat kematian sebesar 5,04 persen lebih tinggi dari ketetapan Pemprov Jatim yaitu 3 persen.
"Meskipun tingkat kematian di atas ketetapan, tapi tiga indikator lain seperti tingkat kesembuhan tidak boleh di bawah 82 persen tidak terpenuhi. Tingkat kesembuhan Kabupaten Probolinggo sebesar 84,22 persen," jelas Dewi.
Sedangkan ketersediaan ICU/isolasi dan tempat perawatan di rumah sakit Kabupaten Probolinggo masih cukup banyak, dengan kasus aktif di bawah angka 14 persen.
"Tidak masuknya Kabupaten Probolinggo sebagai daerah PPKM, masyarakat tetap kami imbau mematuhi protokol kesehatan 3-M dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak," pungkasnya. Adv
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : |
Komentar & Reaksi