SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Kontingen Kabupaten Probolinggo di Porprov VIII Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 20 August 2023 | 14:08 - Dibaca 1.06k kali
Advertorial Kontingen Kabupaten Probolinggo di Porprov VIII Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kontingen Kabupaten Probolinggo yang siap berlaga di Porprov Jatim VIII/2023. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Probolinggo ke Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur VIII/2023, Sabtu (19/08/2023). Kontingen ini telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Bertempat di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, pelepasan kontingen ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Probolinggo, para pejabat Pemkab Probolinggo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo.

Juga, hadir pula Pimpinan BUMN/BUMD/perusahaan swasta Kabupaten Probolinggo, Ketua Umum KONI Kabupaten Probolinggo beserta jajaran pengurus, Ketua Pengkab dan seluruh pengurus cabang olahraga serta pimpinan organisasi kepemudaan dan keolahragaan se-Kabupaten Probolinggo.

Pelepasan kontingen ini ditandai dengan penyematan perlengkapan kontingen dan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Sekda Ugas Irwanto, Ketua Umum KONI Zainul Hasan, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Lesmana Dwi Putra.

Selain itu juga penyerahan bendera Kabupaten Probolinggo oleh Sekda Ugas kepada Ketua Umum KONI Zainul Hasan, dilanjut dengan penyerahan piagam penghargaan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo yang ikut mensupport.

Dikemukakan Ketua Umum KONI Kabupaten Probolinggo Zainul Hasan, Porprov Jatim VIII/2023 akan digelar di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang, mulai 9 hingga 16 September 2023.

Pada event antar kabupaten/kota tingkat Jatim ini, KONI Kabupaten Probolinggo menerjunkan 321 atlit dengan 77 official. Mereka akan berlaga di 33 cabang olahraga. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada Porprov sebelumnya, dengan harapan meraih lebih banyak prestasi, terlebih telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan 

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, melalui ajang Porprov ini diharapkan bisa menunjukkan bahwa Kabupaten Probolinggo memiliki potensi dan kemampuan yang luar biasa.

"Kita adalah satu tim, satu keluarga besar yang bersama-sama berjuang untuk mengukir prestasi gemilang. Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, kita akan mampu meraih hasil yang membanggakan,” ujar Ugas.

Ditambahkan, para atlet Kabupaten Probolinggo diharapkan berlaga sportif dan maksimal, karena telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, yang memberi kepastian jaminan sosial bila sampai cidera. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Lesmana Dwi Putra mengatakan, 352 atlit dan official Kabupaten Probolinggo di Porprov Jatim VIII/2023 terlindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 2 bulan, Agustus dan September 2023.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada Kontingen Probolinggo ini membuktikan kepedulian Pemkab dan KONI Kabupaten Probolinggo terhadap prestasi olahraga sekaligus tanggung jawabnya pada pelaku olahraga.

Namun demikian, lanjut Dwi, perlindungan terhadap atlet yang sudah memilih olahraga sebagai profesi hendaknya dilakukan terus-menerus, tidak hanya saat menjelang event. Ini sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.

Dituturkan, untuk bisa berprestasi perlu latihan kontinyu yang juga harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Karena, ketika berangkat maupun pulang latihan itu tidak lepas dari resiko baik di jalan maupun di lokasi," ujarnya. 

Dipaparkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki perlindungan jaminan sosial cukup lengkap, mulai dari biaya angkut, biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, dan santunan tidak mampu bekerja selama atlet belum bisa kembali beraktivitas, bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja/cidera.

“Termasuk risiko pekerjaan yang menyebabkan cacat, juga ada santunan, baik santunan cacat tetap, sebagian tetap, dan cacat fungsi. Itu semua tercover," tandas Dwi.

"Kemudian kalau kecelakaan itu menyebabkan meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali penghasilan atau gaji, ditambah beasiswa untuk dua anak dari TK sampai perguruan tinggi," lanjutnya. 

Selain itu, JKM, memberikan santunan sebesar Rp. 42 juta kepada ahli waris atlit yang meninggal karena sakit atau bukan dalam rangka latihan dan pertandingan. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya