PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Polres Probolinggo Kota meringkus 5 tersangka dari 5 kasus peredaran narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Operasi ini digelar selama 12 hari terakhir, sejak 14-25 Agustus 2023.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani bersama Kasat Narkoba AKP Joko dan Plt Kasi Humas Iptu Zainullah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, Jumat siang (01/09/2023).
AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, kasus narkoba yang berhasil diungkap merupakan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kelima tersangka berinisial ZA (47), AM (26), Y (52) warga Kecamatan Mayangan, DH (33) warga Kecamatan Kademangan dan ME (24) warga Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.
“Barang buktinya total 156 gram Sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku, kami masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,” ungkapnya.
"Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba," imbuh AKBP Wadi Sa'bani.
Tersangka ZA dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka AM, DH, Y dan ME dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Probolinggo Kota menambahkan, untuk upaya pencegahan pihaknya juga akan meresmikan kampung bebas narkoba dalam waktu dekat, untuk meningkatkan edukasi dan resistensi warga terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi